| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 11 Nopember 2016
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang tidak bergerak milik Tergugat, berupa tanah darat yang terletak bangunan permanen diatasnya terletak di Jl. Siliwangi 1 No. 148 RT. 03 RW. 09 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan gang
Sebelah Selatan: Madrasah Persis
Sebelah Timur : Tanah milik adat Empud/Utep
Sebelah Barat : Jalan Siliwangi
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan bunga yang belum dibayar dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materil
• Hutang pokok :Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) merupakan hutang pokok seluruhnya yang belum pernah dibayar dan,
• - Hutang Bunga : Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan hasil dari 10% (sepuluh persen) dari Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) yakni Rp. 5.000.000,- per bulan kemudian x4, karena Tergugat sudah tidak memberikan bunga pinjaman selama 4 bulan
b. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|