Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BANK BRI PERSERO TBK SUPIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.274.757,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor   446101019193107 tanggal  22 Februari 2018
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar  Rp107.274..757,00 (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh  Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar  Rp107.274..757,00 (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh  Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok :  Rp  87.644.195,00
Bunga berjalan : Rp   19.630.562,00
Jumlah : Rp 107.274.757,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak