Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa GIGIN GINANJAR Bin (Alm.) KARNO, pada hari Kamis tanggal 24 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Toko Amira yang beralamat di Jalan Raya Karangnunggal Rt. 008 Rw. 007 Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, menyimpan psikotropika untuk disalahgunakan di daerah Jalan Raya Karangnunggal Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya atas informasi tersebut saksi membuat surat perintah tugas penyelidikan dan melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Raya Karangnunggal Desa Karangnunggal Keca. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. Sekira pukul 13.00 WIB Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA di depan Toko Amira Jl. Raya Karangnunggal Rt. 008 Rw. 007 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab.Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN menemukan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 0.5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir yang dikemas dalam dus paket J&T dengan nomor resi JX5418937196 dengan nama penerima : Amira Jl. Raya Karangnunggal Toko Amira dekat alfamart Perum Duta Karang yang dibawa oleh TERDAKWA dan TERDAKWA mengakui obat psikotropika tersebut adalah milik TERDAKWA;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 0.5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir yang dikemas dalam dus paket J&T dengan nomor resi JX5418937196 dari Toko Online BARKAH 22 (DPO) yang beralamat setidak-tidaknya di Jakarta dengan cara pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB TERDAKWA memesan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna biru dengan Nomor Hp 085943258150 Imei ke 1 357493644706133 dan Imei ke 2 358502724706133 melalui aplikasi Blibli dari Toko Online BARKAH 22. Kemudian, TERDAKWA memesan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir dengan alamat pengiriman Toko Amira dekat alfamart perum duta karang Jl. Raya Karangnunggal RT.008 RW.007 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya seharga Rp163.200,- (seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah), lalu TERDAKWA melakukan pembayaran melalui Alfamart pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB TERDAKWA menerima paket J&T dengan nomor resi JX5418937196 dari Toko Online BARKAH 22 (DPO);
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA memiliki, menyimpan, dan membawa 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 0.5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.093.K.05.18.25.0046 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda mf dan pada sisi lain terdapat 2 garis tengah berpotongan di dalam 1 (satu) strip bertuliskan Merlopam 0,5 Lorazepam, yang diberi nomor kode sampel 25.093.11.18.05.0065.K adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. Lalu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.093.K.05.18.25.0047 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda mf dan pada sisi lain bergaris tengah di dalam 1 (satu) strip bertuliskan Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg, yang diberi nomor kode sampel 25.093.11.18.05.0064.K adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam. Lalu, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.093.K.05.18.25.0048 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda mf dan pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) strip bertuliskan Diazepam Tablet 5 mg, yang diberi nomor kode sampel 25.093.11.18.05.0063.K adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam;
- Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, Obat jenis DIAZEPAM 5 mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 11, sedangkan Obat jenis LORAZEPAM 0.5 mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 36;
- Bahwa Terdakwa bukan pengguna/pasien yang menerima penyerahan Psikotropika dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GIGIN GINANJAR Bin (Alm.) KARNO, pada hari Kamis tanggal 24 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Toko Amira yang beralamat di Jalan Raya Karangnunggal Rt. 008 Rw. 007 Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran psikotropika yang terdiri dari penyaluran dan penyerahan hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter, kepada pengguna/pasien, dilaksanakan berdasarkan resep dokter” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, menyimpan psikotropika untuk disalahgunakan di daerah Jalan Raya Karangnunggal Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya atas informasi tersebut saksi membuat surat perintah tugas penyelidikan dan melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Raya Karangnunggal Desa Karangnunggal Keca. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. Sekira pukul 13.00 WIB Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA di depan Toko Amira Jl. Raya Karangnunggal Rt. 008 Rw. 007 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab.Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN menemukan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 0.5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir yang dikemas dalam dus paket J&T dengan nomor resi JX5418937196 dengan nama penerima : Amira Jl. Raya Karangnunggal Toko Amira dekat alfamart Perum Duta Karang yang dibawa oleh TERDAKWA dan TERDAKWA mengakui obat psikotropika tersebut adalah milik TERDAKWA;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 0.5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir yang dikemas dalam dus paket J&T dengan nomor resi JX5418937196 dari Toko Online BARKAH 22 (DPO) yang beralamat setidak-tidaknya di Jakarta dengan cara pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB TERDAKWA memesan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna biru dengan Nomor Hp 085943258150 Imei ke 1 357493644706133 dan Imei ke 2 358502724706133 melalui aplikasi Blibli dari Toko Online BARKAH 22. Kemudian, TERDAKWA memesan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir dengan alamat pengiriman Toko Amira dekat alfamart perum duta karang Jl. Raya Karangnunggal RT.008 RW.007 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya seharga Rp163.200,- (seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah), lalu TERDAKWA melakukan pembayaran melalui Alfamart pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB TERDAKWA menerima paket J&T dengan nomor resi JX5418937196 dari Toko Online BARKAH 22 (DPO);
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA memiliki, menyimpan, dan membawa 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis DIAZEPAM Tablet 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis VALDIMEX DIAZEPAM 5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM 0.5 Mg dengan jumlah 10 (sepuluh) butir adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.093.K.05.18.25.0046 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda mf dan pada sisi lain terdapat 2 garis tengah berpotongan di dalam 1 (satu) strip bertuliskan Merlopam 0,5 Lorazepam, yang diberi nomor kode sampel 25.093.11.18.05.0065.K adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. Lalu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.093.K.05.18.25.0047 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda mf dan pada sisi lain bergaris tengah di dalam 1 (satu) strip bertuliskan Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg, yang diberi nomor kode sampel 25.093.11.18.05.0064.K adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam. Lalu, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.093.K.05.18.25.0048 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda mf dan pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) strip bertuliskan Diazepam Tablet 5 mg, yang diberi nomor kode sampel 25.093.11.18.05.0063.K adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam;
- Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, Obat jenis DIAZEPAM 5 mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 11, sedangkan Obat jenis LORAZEPAM 0.5 mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 36;
- Bahwa Terdakwa bukan pengguna/pasien yang menerima penyerahan Psikotropika dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------------- |