Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah tahun lahir anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-08042021-0045 semula tercantum atas nama ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2019. diganti menjadi ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2018;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun Lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-08042021-0045 atas ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2019. Semula tercantum dengan nama ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2019 diganti menjadi ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2018;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|