Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2022/PN Tsm ALI HASAN 1.KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat PN TSM-072022HM4
Penggugat
NoNama
1ALI HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.ALI HASAN
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Ismail, SH.,MH, DkPT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan  lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
Sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.2806, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Kapten Naseh No.79, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Ali Hasan (Pelawan)
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
Sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.2806, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Kapten Naseh No.79, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Ali Hasan (Pelawan)
yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli  2022 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak