Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Tsm Hj. Mimin Binti Rukandi 1.PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda
2.Dodo Suhendar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-241020243UC
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sep Charles. S.H.Hj. Mimin Binti Rukandi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya; 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset /harta Penggugat, berupa :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Barat :  tanah sawah milik Atikah;
Sebelah Timur :  tanah rumah milik Atikah;
Sebelah Selatan :  tanah sawah milik atikah dan Ending;
Sebelah Utara :  Jl raya Karangnunggal
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, tidak dapat diajukan sita dan tidak dapat dijual (lelang) oleh Tergugat 1 karena bukan atas nama Dodo Suhendar (Tergugat 2).
5. Atau Menghukum Tergugat 1 untuk membayar harga tanah beserta rumah tersebut Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima ratus juta rupiah ) Seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak