Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.C/2023/PN Tsm | Dadang | RIDWAN DERI RAMDANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.C/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 5663/KPG.03.01/Gakda | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------Bahwa terdakwa sebagaimana tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Diketahui mendirikan bangunan di KP. CIHAJII RT.001 RW. 005 KELURAHAN PURBARATU KECAMATAN PURBARATU KOTA TASIKMALAYA yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, telah melakukan perbuatan melawan hukum mendirikan bangunan masuk pada Daerah Sempadan Saluran Sekunder Dalemsuba Irigasi Cimuluk sekitar kurang lebih lebar 1.5 meter dengan panjang 2.4 meter. ----------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan pasa 33 ayat 1 huruf h setiap orang dilarang “Mendirikan bangunan di dalam daerah sempadan saluran kecuali bangunan yang mendukung peningkatan irigasi’, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf h Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Irigasi, diancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal 36 ayat 1 “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |