| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2017/PN Tsm | 1.H. UNDANG B BAHAR DOMINOES alias UNANG BAHAR DOMINUS alias UNANG BAHAR 2.Hj. SRI PUJIATI |
1.Hj. ETI SUMIATI 2.H. IWAN LUKMAN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2017 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2017/PN Tsm | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | |||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan Objek Sengketa yaitu tanah yang di atasnya berdiri bangunan (Rumah dan Gudang) sebagamana tertuang pada angka 1. point 1.3 yang terletak di Jalan Kalapa dua Blok Margaluyu Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya sesuai SHM No. 82 luas : 488 M2, atas nama : Unang Bahar, sebelum putusan ‘Gugatan Pembatalan Jual Beli Dan Ganti Kerugian’ berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERGUGAT diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk setiap kali PARA PENGGUGAT melanggar putusan provisionil a-quo, secara seketika dan sekaligus .
DALAM POKOK PERKARA :
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan Penjual /Pihak yang beritikad baik, ; 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, ; 4. Menyatakan Jual Beli Objek Sengketa antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT batal demi hukum, ; 5. Menyatakan ‘Uang Muka’ pembelian atas Objek Sengketa, menjadi hak PARA PENGGUGAT, ; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, ; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah); 8. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada upaya hukum bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ; 9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan hak milik PARA TERGUGAT yaitu : Tanah yang berdiri di atasnya bangunan “TOKO BESI JAYA NIAGA” yang terletak di Jln. R.T.A. Prawira Adiningrat RT.08 RW.02 (Pasar Kaler) Depan Pasar Manonjaya, Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, luas tanah 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi), SPPT Nomor : 016.0085 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Lioe Yin-Yin 10. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak Putusan atas perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sampai dengan putusan perkara aquo dilaksanakan,; 11. Mengukuhkan putusan Provisi di atas, ; 12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
