INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 100/Pdt.G/2025/PN Tsm | ISMI KHOERUNNISA | 1.Yadi Mulyadi (Tako Adhi ) 2.Agus Sopyan 3.Wahyu 4.Yayat 5.Heni | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-05102025R3V | ||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 445.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;x 2. Menyatakan secara sah tanah luas  549 m2 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) Nama Pemegang Hak Sertifikat ISMI KHOERUNNISA  hak milik No : 02449  No: NIB 10183606.02569 , SPPT/NOP : 32.08.240.010.009.- 0051  Letak Tanah Blok Rancakuya RT 002 RW 004 Kelurahan Sukamantri  Desa Sukamantri Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dengan batas-batas : - Sebelah Utara :  jl. Gang / Dewi / Rumah H. Mamat / Kang Alex - Sebelah Selatan : Tanah Bapak Oo Ismal/ Hibah ke Desa buat makam - Sebelah Timur :  Rumah Bapak Eros - Sebelah Barat :  jl. Gang / Tanah Bapak Idan / Dadi / Makam Umum  yang diperoleh dari  Almarhum Aep Suyud ayah Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I , II , II , IV , dan Tergugat V menguasai , menempati tanah yang menjadi objek sengketa  yang berukuran Luas 549 M2 tersebut  tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Turut Tergugat I , II , III dan IV bertanggung jawab ganti rugi secara Tanggung renteng  terhadap peroses jual-beli Ilegal  dengan Tergugat I  kepada  Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat  I, II , III , IV , dan V agar menyerahkan, mengosongkan  tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik; 7. Menghukum Para Tergugat I, II , III , IV dan  Tergugat V membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa rusaknya tanah yang tidak bisa dikelola secara produktif  dan atau tidak bisa diperjual-belikan  tanah yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2017 samapi sekarang, membayar Ganti rugi untuk Tergugat I sebesar Rp. 129,000,000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah), Tergugat II sebesar Rp.   79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah), Tergugat III sebesar Rp. 79,000,000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) Tergugat IV sebesar Rp.  79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) Tergugat V sebesar Rp.  79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah)  untuk  membayar  kerugian  Materiil  dan  Immateriil jumalah  seluruhnya  sebesar     Rp. 445,000,000,-  ( Empat ratus empat puluh lima juta rupiah) Kepada Penggugat; 8. Menyatakan secara sah dan berharganya sita jaminan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat  sebesar  Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 10. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada  Verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat; 11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap           putusan  perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDER Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negri kelas 1A Tasikmalaya Kota berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	