Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Tsm Jalaludin 1.PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya Kota Tasikmalaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tasikmalaya
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-03052024ZDT
Penggugat
NoNama
1Jalaludin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devi Silviasari SHJalaludin
Tergugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya Kota Tasikmalaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan batal demi hukum hasil lelang Sertipikat Hak Milik Penggugat Nomor 00358 Tanggal 11 Febuari Tahun 2005 Luas 590,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5 Tanggal 8 November Tahun 1983  Luas 2.020,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Tenjonagara Kecamatan Tenjonagara Kabupaten Tasikamaya;
4. Menyatakan Penggugat secara sah masih pemilik tanah Sertipikat Hak Milik Penggugat Sertipikat Hak Milik Penggugat Nomor 00358 Tanggal 11 Febuari Tahun 2005 Luas 590,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5 Tanggal 8 November Tahun 1983  Luas 2.020,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Tenjonagara Kecamatan Tenjonagara Kabupaten Tasikmalaya;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah);
6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada  bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Atau, 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak