INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Tsm | Jalaludin | 1.PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya Kota Tasikmalaya 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tasikmalaya |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-03052024ZDT | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan batal demi hukum hasil lelang Sertipikat Hak Milik Penggugat Nomor 00358 Tanggal 11 Febuari Tahun 2005 Luas 590,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5 Tanggal 8 November Tahun 1983 Luas 2.020,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Tenjonagara Kecamatan Tenjonagara Kabupaten Tasikamaya;
4. Menyatakan Penggugat secara sah masih pemilik tanah Sertipikat Hak Milik Penggugat Sertipikat Hak Milik Penggugat Nomor 00358 Tanggal 11 Febuari Tahun 2005 Luas 590,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5 Tanggal 8 November Tahun 1983 Luas 2.020,00 m2 terletak dikampung Nagrak RT 001 RW 001 Desa Tenjonagara Kecamatan Tenjonagara Kabupaten Tasikmalaya;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah);
6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |