INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 101/Pdt.G/2025/PN Tsm | Jioe Jen Tjhong | 1.Halim Permana Jioe 2.Chan Siok Theng 3.Hadi Sumitro Jioe | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-07102025CH3 | ||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 83.000,00 | ||||||||
| Petitum | - Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PENGGUGAT seluruhnya ; - Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG ; - Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, adalah milik PENGGUGAT ;   ; - Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ; - Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun ; - Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan OBYEK SENGKETA, yaitu sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 106 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, terletak di Blok Jl. Sukawarni No. 77, Jl. Sukawarni No. 77, RT. 002, RW. 003, Kel Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Jalan Sukawarni ; - Selatan : Tanah milik Toko Rajawali ; - Barat : Tanah milik Toko Sentral (Rumah No.  79) ; - Timur : Tanah milik Ko Bang Seng (Rumah No. 75) ; - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada  PENGGUGAT, yaitu berupa : - Kerugian Materiil, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran jasa ahli bongkar brankas, kepada Suminar Putera Brandkast ; - Kerugian Im-materiil, sebesar Rp. 70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah), sebagai kompensasi atas hilangnya hak manfaat atas OBYEK SENGKETA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, yang dialami PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ;    - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ; SUBSIDER : - Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	