Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
231/Pid.Sus/2024/PN Tsm | Duddy Sudiharto, SH | Guruh Hutomo Yuda Putra Bin Erik | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 231/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1255/M.2.16.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang memiliki berat melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 23.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN (terdakwa yang penuntutannya dilaksanakan dengan Berkas Perkara terpisah) dalam bentuk 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN memasukannya ke dalam plastik Ziplock warna Silver dan Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menempelkan stiker berlogo NEIL ARMSTRONG CORP, sebanyak 1 (satu) paket plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sudah Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN jual kepada orang lain. Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN juga mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya melakukan pemesanan di akun Instagram bernama ROGZ KINGDOM; kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Jam 14.30 WIB Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK dihubungi oleh Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan diberitahu bahwa Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN sudah memesan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK diajak untuk patungan pembeliannya, lalu Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA menjelaskan akan menambah uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan uang kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN di rumah Saksi di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, lalu Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menyimpan tembakau sintetis yang diterimanya itu di rumahnya dengan maksud sebagian akan dijual dan sebagian lagi untuk digunakan oleh Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA, namun sebelum Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK dan Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN berhasil menjual dan menggunakan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP SETIAWAN dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA yang kemudian mengamankan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK dan barang buktinya guna penanganan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang menyertai penguasan dan/atau pemilikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2259/NNF/2024, Tanggal 28 Mei 2024 Atas nama GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si., Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1034/2024/PF : 1(satu) bungkus plastik zipper berisi daun-daun kering dengan berat netto 41,8395 Gram, sisa contoh seberat 40,9621 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Nomor : 1035/2024/PF : 2(dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1785 Gram, sisa contoh seberat 0,1241 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-----------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang memiliki berat melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK ketika sedang bersama dengan Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN (terdakwa yang penuntutannya dilaksanakan dengan Berkas Perkara terpisah) di tempat itu ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP SETIAWAN dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA yang kemudian melanjutkan penangkapan dengan penggeledahan badan dan tempat dengan hasil diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) Kotak plastik bening di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna hitam berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) Timbangan digital, 1 (satu) Paket plastik klip bening, 1 (satu) Paket plastik Ziplock warna hitam, 1 (satu) Paket Plastik Ziplock warna silver, 1 (satu) lakban bening, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) Plastik berisikan Tembakau Mole, 2 (dua) Paket Plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone Warna Gold, terrhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna penanganan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 23.00 WIB di tempat yang sama, Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dalam bentuk 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi memasukannya ke dalam plastik Ziplock warna Silver dan Saksi menempelkan stiker berlogo NEIL ARMSTRONG CORP. Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN juga mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya melakukan pemesanan di akun Instagram bernama ROGZ KINGDOM; kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Jam 14.30 WIB Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menghubungi Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK untuk memberitahukan bahwa Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN sudah memesan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK diajak untuk patungan pembeliannya, lalu Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menjelaskan akan menambah uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan uang kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, lalu Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menyimpan tembakau sintetis yang diterimanya itu di rumah tersebut dengan maksud sebagian akan dijual dan sebagian lagi untuk digunakan oleh Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK, namun Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK belum berhasil menjual dan menggunakan tembakau sintetis tersebut.
Bahwa Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang menyertai penguasaan dan/atau pemilikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2259/NNF/2024, Tanggal 28 Mei 2024 Atas nama GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si., Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1034/2024/PF : 1(satu) bungkus plastik zipper berisi daun-daun kering dengan berat netto 41,8395 Gram, sisa contoh seberat 40,9621 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Nomor : 1035/2024/PF : 2(dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1785 Gram, sisa contoh seberat 0,1241 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |