INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
183/Pdt.P/2024/PN Tsm | Dede Riski Hermawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 183/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-18112024CHC | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-11072023-0009 semula tercantum atas nama HILYA NUR AZKIA diubah namanya menjadi AZKIYA NUR ROHMAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-11072023-0009 atas HILYA NUR AZKIA yang lahir di Tasikmalaya, 13 Mei 2023. Semula tercantum dengan nama HILYA NUR AZKIA diganti menjadi AZKIYA NUR ROHMAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |