Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa LUTFHI ANJAR SAPUTRA bin AGUS (Alm.) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Cibungkul RT. 003 RW. 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 14.00 WIB dari rumah Terdakwa sendiri, Terdakwa mengirim pesan Whattsapp kepada seseorang bernama KADEK (dalam Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya diberi nomor kontak di Handphone Terdakwa dengan nama kontak NURSI BALI untuk memesan minuman Arak Bali kepada KADEK, Terdakwa memesan sebanyak 200 (duaratus) botol plastik berisi cairan bening merek Arak Bali dengan total harga
pembelian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer bank dari rekening BCA (Bank Central Asia) milik Terdakwa ke Rekening Bank Mandiri atas nama KADEK, kemudian Terdakwa menunggu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi, setelah itu Terdakwa mendapat kabar bahwa barang yang dipesan oleh Terdakwa sudah dalam proses pengiriman, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira Jam 07.30 WIB bertempat di dekat alun-alun Kabupaten Ciamis, Terdakwa sendiri yang menerima pengiriman barang yang dikirim langsung dari Bali tersebut, lalu Terdakwa membawa semua minuman yang baru diterimanya itu ke rumah Terdakwa sendiri dan dari tempat itu, Terdakwa menjualnya dengan cara bertransaksi secara langsung dengan para konsumennya yang beberapa orang dikenali oleh Terdakwa, diantaranya kepada Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.) sebanyak 1(botol) dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang kemudian setelah dikonsumsi oleh Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.), Saksi merasakan pusing kepala; lalu kepada kepada seseorang bernama EKO dan AGUS alias ITONG; padahal Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1913 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal (4) angka (3) menentukan bahwa : minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki ijin edar dari Kepala Lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan dan ijin itu tidak dimiliki atau tidak dapat ditunjukan oleh Terdakwa;-------------------------
- Sampai akhirnya pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Jam 23.00 WIB, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Cibungkul RT 003 RW 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ketika Terdakwa sedang bersama istri Terdakwa, datang Petugas kepolisian dari Polres Tasikmalaya kota, diantaranya Saksi Bripka ANGGI TRISNANDAR dan Saksi Briptu REZA NURSYEHAN yang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan tempat dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 100 (seratus) botol plastik berisi cairan warna bening, 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 17 (tujuh belas) botol plastik berisi cairan warna bening berstiker bertuliskan arak bali, 12 (dua belas) lembar stiker tempel bertuliskan Arak Asli Bali yang ditemukan di lantai bagian tengah rumah itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna biru, saat itu Terdakwa mengakui bahwa semua arak Bali tersebut adalah bagian dari minuman keras yang diperjual belikan oleh Terdakwa tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;-----------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa sendiri yang menunjukkan, mengambil kemudian menyerahkan semua barang bukti tersebut kepada petugas Kepolisian yang diakui sebagai barang milik Terdakwa sendiri dan selanjutnya disita oleh para Petugas Kepolisian tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 1626/KKF/2025, Tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan di tanda Tangani oleh DENNI AFRIADI, S.Si.. M.T., Kepala Subbid Kimia Bidang Kimia Biologi Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri, diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode 008/KIM/2025 dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan 'Arak Bali' diberi kode: 009/KIM/2025 dengan prosedur pemeriksaan dilakukan pemeriksaan kandungan berdasarkan IK 5.4-03/KKF menggunakan instrument GC-FID (Gas Chromatography Flame lonization Detector) teridentifikasi bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode : 008/KIM/2025 terdeteksi etanol 34,57% dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan “Arak Bali* diberi kode : 009/KIM/2025 terdeteksi etanol 34,83%. ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa LUTFHI ANJAR SAPUTRA bin AGUS (Alm.) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Cibungkul RT. 003 RW. 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang
Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 14.00 WIB dari rumah Terdakwa sendiri, Terdakwa mengirim pesan Whattsapp kepada seseorang bernama KADEK (dalam Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya diberi nomor kontak di Handphone Terdakwa dengan nama kontak NURSI BALI untuk memesan minuman Arak Bali kepada KADEK, Terdakwa memesan sebanyak 200 (duaratus) botol plastik berisi cairan bening merek “Arak Bali” dengan total harga pembelian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer bank dari rekening BCA (Bank Central Asia) milik Terdakwa ke Rekening Bank Mandiri atas nama KADEK, kemudian Terdakwa menunggu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi, setelah itu Terdakwa mendapat kabar bahwa barang yang dipesan oleh Terdakwa sudah dalam proses pengiriman, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira Jam 07.30 WIB bertempat di dekat alun-alun Kabupaten Ciamis, Terdakwa sendiri yang menerima pengiriman barang yang dikirim langsung dari Bali tersebut, lalu Terdakwa membawa semua minuman yang baru diterimanya itu ke rumah Terdakwa sendiri dan dari tempat itu, Terdakwa menjualnya dengan cara bertransaksi secara langsung dengan para konsumennya yang beberapa orang dikenali oleh Terdakwa, diantaranya kepada Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.) sebanyak 1(botol) dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang kemudian setelah dikonsumsi oleh Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.), Saksi merasakan pusing kepala; lalu kepada kepada seseorang bernama EKO dan AGUS alias ITONG; padahal Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1913 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal (4) angka (3) menentukan bahwa : minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki ijin edar dari Kepala Lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan dan ijin itu tidak dimiliki atau tidak dapat ditunjukan oleh Terdakwa;-------------------------
- Sampai akhirnya pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Jam 23.00 WIB, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Cibungkul RT 003 RW 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ketika Terdakwa sedang bersama istri Terdakwa, datang Petugas kepolisian dari Polres Tasikmalaya kota, diantaranya Saksi ANGGI TRISNANDAR dan Saksi REZA NURSYEHAN yang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan tempat dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 100 (seratus) botol plastik berisi cairan warna bening, 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 17 (tujuh belas) botol plastik berisi cairan warna bening berstiker bertuliskan arak bali, 12 (dua belas) lembar stiker tempel bertuliskan Arak Asli Bali yang ditemukan di lantai bagian tengah rumah itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna biru, saat itu Terdakwa mengakui bahwa semua arak Bali tersebut adalah bagian dari minuman keras yang diperjual belikan oleh Terdakwa tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;----
- Terdakwa sendiri yang menunjukkan, mengambil kemudian menyerahkan semua barang bukti tersebut kepada petugas Kepolisian yang diakui sebagai barang milik Terdakwa sendiri dan selanjutnya disita oleh Petugas Kepolisin tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 1626/KKF/2025, Tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan di tanda Tangani oleh DENNI AFRIADI, S.Si.. M.T., Kepala Subbid Kimia Bidang Kimia Biologi Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri, diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode 008/KIM/2025 dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan 'Arak Bali' diberi kode : 009/KIM/2025 dengan prosedur pemeriksaan dilakukan pemeriksaan kandungan
berdasarkan IK 5.4-03/KKF menggunakan instrument GC-FID (Gas Chromatography Flame lonization Detector) teridentifikasi bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode : 008/KIM/2025 terdeteksi etanol 34,57% dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan “Arak Bali* diberi kode : 009/KIM/2025 terdeteksi etanol 34,83%.-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen |