| Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa IHSAN NUL KAMIL Bin ANAN KARYANA Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jalan Rancageneng Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa IHSAN NUL KAMIL Bin ANAN KARYANA dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa awal mula Terdakwa kenal dengan Sdr DENI (DPO) sekira 6 (enam) bulan yang lalu, di social media Instagram kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Deni yang awalnya terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu, untuk dipergunakan sendiri, kemudian Sdr. Deni memberikan nomor WhatsApp, selanjutnya terdakwa mencoba memesan sabu dan sdr DENI mengiyakan, dengan cara uang ditransfer terlebih dahulu, sekira bulan Desember 2025 terdakwa menghubungi sdr DENI dan meminta pekerjaan untuk menjadi kurir atau penempel sabu akan tetapi sdr DENI tidak meresponnya, kemudian setelah 2 (dua) minggu sdr DENI menghubungi terdakwa untuk menyetujui permintaan terdakwa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 januari 2026 sekira jam 10.00 Wib sdr DENI menghubungi terdakwa dan terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan sabu di Jalan cibungkul Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 7 (tujuh) gram dan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil sabu di pinggir jalan dekat semak semak di dalam bungkus rokok Marlboro biru yang di dalamnya berisikan plastic clip bening di balut tisu dan dibungkus lakban hitam di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kampung Cikeleng Babakan RT 020 Rw 004 Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya barang tersebut akan terdakwa timbang dan terdakwa jadikan paketan siap edar sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket narkotika jenis sabu berukuran S (0,14) gram dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu berukuran M (0,28) gram, kemudian barang tersebut terdakwa tempel di daerah Kota Tasikmalaya atas petunjuk sdr DENI dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan habis dipergunakan untuk kehidupan sehari hari, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 13.00 Wib terdakwa disuruh oleh sdr DENI untuk mengambil tempelan sabu di sebuah pot tumbuhan di Jalan Mang Koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmlaya selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket berisikan sabu di dalam bungkus rokok Marlboro warna biru yang di dalamnya berisikan plastic clip brening dibalut tisu dan dibungkus lakban warna kuning di dalamnya narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Cikeleng Babakan Rt 020 Rw 004 Ds Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dan selanjutnya sabu tersebut terdakwa timbang seluruhnya seberat 9,70 gram dan atas petunjuk sdr DENI sabu tersebut terdakwa kemas dan terdakwa timbang ukuran S (0,14) gram menjadi 48 (empat puluh delapan) paket ukuran M (0,28) gram menjadi 14 (empat belas) paket sabu jadi jumlah keseluruhan menjadi 62 (enam puluh dua) paket sabu dan 32 (tiga puluh dua) paket sabu lalu terdakwa simpan di rumah terdakwa dan 30 (tiga puluh) paket sabu terdakwa tempelkan yaitu dengan rincian, 10 (sepuluh) paket plastik clip bening berisikan sabu dibungkus sedotan bening , 5 (lima) paket plastic clip bening berisikan sabu dibungkus sedotan hitam terdakwa tempel di Jalan Leuwikidang Kelurahan Cibuni geulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan 6 (enam) paket plastic clip bening berisikan sabu dibungkuds sedotan bening, 2 (dua) paket plastic clip bening berisikan sabu dibungkus sedotan hitam dan terdakwa tempel di Jalan Bantarsari Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya ketika terdakwa akan menempel sebanyak 7 (tujuh) paket sabu di Jalan Rancageneng Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru putih dengan nomor polisi Z 3442 TY terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasi Narkotika jenis sabu di Jalan Rancageneng Kel. Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota. Tasikmalaya selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh saksi RULLY RACHMAWAN, saksi REZA NURSYEHAN, dan rekan lainnya ke lokasi dan sekira jam 14.30 Wib terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Mio warna biru putih dengan nomor polisi Z 3442 TY yang sedang berhenti dipinggir jalan, selanjutnya ditanya mengaku bernama IHSAN NUL KAMIL BIN ANAN KARYANA dan selanjutnya memperlihatkan surat perintah untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream berisi 3 (tiga) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan hitam dan 4 (empat) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan bening yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Putih yang masih dipegang oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru putih, dengan disaksikan oleh saksi MAMAN (selaku Ketua RW) dan saksi ARIF SARIPUDIN (selaku ketua RT), selanjutnya terdakwa menerangkan telah menempel sabu di Jalan Leuwikidang Kel. Cibunigeulis Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, Jalan Bantarsari Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota. Tasikmalaya dan selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian mengambil tempelan sabu di tempat tersebut dan disita barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan hitam, 14 (empat belas) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan bening dan selanjutnya dari rumah terdakwa di Kampung Cikeleng Babakan Rt. 020 Rw. 004 Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan hitam, 4 (empat) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan bening, 21 (dua pulu satu) paket plastik clip bening berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dobel tip, 1 (satu) bungkus plastik clip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam dan terdakwa menerangkan mendapatkan sabu dari saudara DENI (DPO) akan tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat rumahnya, dan terdakwa mendapatkan Upah dari saudara DENI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor : 31/13193.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Tasikmalaya terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa didapatkan hasil diketahui 14 (empat belas) paket plastik klip bening dibungkus sedotan hitam berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, 22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening dibungkus sedotan bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 21 (dua puluh satu) paket plastic klip bening diduga berisikan sabu dengan jumlah berat kotor/bruto 14,29 gram dan berat bersih/netto 9,73 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0426/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi :
- 3 (tiga) buah potongan sedotan wama hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,6645 gram, diberi nomor barang bukti 0146/2026/PF.
- 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wamna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3859 gram, diberi nomor barang bukti 0147/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi :
- 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran ?kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,9055 gram, diberi nomor barang bukti 0148/2026/PF.
- 14 (empat belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,4724 gram, diberi ?nomor barang bukti 0149/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi :
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan wama hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic ?klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,4701 gram, diberi nomor barang bukti 0150/2026/PF.
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,0943 gram, diberi nomor barang bukti 0151/2026/PF.
- 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4111 gram, diberi nomor barang bukti 0152/2026/PF.
dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
0426/NNF/2026
|
(+) Positip Metafetamina
|
yang pada pokoknya menerangkan dalam kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0426/NNF/2026 berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa yang berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan tidak bertujuan untuk kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yang pertama telah mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, yang kedua dijanjikan oleh sdr DENI Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) namun belum sempat diterima keburu tedakwa tertangkap
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa IHSAN NUL KAMIL Bin ANAN KARYANA Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jalan Rancageneng Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa IHSAN NUL KAMIL Bin ANAN KARYANA dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa awal mula Terdakwa kenal dengan Sdr DENI (DPO) sekira 6 (enam) bulan yang lalu, di social media Instagram kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Deni yang awalnya terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu, untuk dipergunakan sendiri, kemudian Sdr. Deni memberikan nomor WhatsApp, selanjutnya terdakwa mencoba memesan sabu dan sdr DENI mengiyakan, dengan cara uang ditransfer terlebih dahulu, sekira bulan Desember 2025 terdakwa menghubungi sdr DENI dan meminta pekerjaan untuk menjadi kurir atau penempel sabu akan tetapi sdr DENI tidak meresponnya, kemudian setelah 2 (dua) minggu sdr DENI menghubungi terdakwa untuk menyetujui permintaan terdakwa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 januari 2026 sekira jam 10.00 Wib sdr DENI menghubungi terdakwa dan terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan sabu di Jalan cibungkul Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 7 (tujuh) gram dan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil sabu di pinggir jalan dekat semak semak di dalam bungkus rokok Marlboro biru yang di dalamnya berisikan plastic clip bening di balut tisu dan dibungkus lakban hitam di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kampung Cikeleng Babakan RT 020 Rw 004 Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya barang tersebut akan terdakwa timbang dan terdakwa jadikan paketan siap edar sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket narkotika jenis sabu berukuran S (0,14) gram dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu berukuran M (0,28) gram, kemudian barang tersebut terdakwa tempel di daerah Kota Tasikmalaya atas petunjuk sdr DENI dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan habis dipergunakan untuk kehidupan sehari hari, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 13.00 Wib terdakwa disuruh oleh sdr DENI untuk mengambil tempelan sabu di sebuah pot tumbuhan di Jalan Mang Koko Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmlaya selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket berisikan sabu di dalam bungkus rokok Marlboro warna biru yang di dalamnya berisikan plastic clip brening dibalut tisu dan dibungkus lakban warna kuning di dalamnya narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Cikeleng Babakan Rt 020 Rw 004 Ds Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dan selanjutnya sabu tersebut terdakwa timbang seluruhnya seberat 9,70 gram dan atas petunjuk sdr DENI sabu tersebut terdakwa kemas dan terdakwa timbang ukuran S (0,14) gram menjadi 48 (empat puluh delapan) paket ukuran M (0,28) gram menjadi 14 (empat belas) paket sabu jadi jumlah keseluruhan menjadi 62 (enam puluh dua) paket sabu dan 32 (tiga puluh dua) paket sabu lalu terdakwa simpan di rumah terdakwa dan 30 (tiga puluh) paket sabu terdakwa tempelkan yaitu dengan rincian, 10 (sepuluh) paket plastik clip bening berisikan sabu dibungkus sedotan bening , 5 (lima) paket plastic clip bening berisikan sabu dibungkus sedotan hitam terdakwa tempel di Jalan Leuwikidang Kelurahan Cibuni geulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan 6 (enam) paket plastic clip bening berisikan sabu dibungkuds sedotan bening, 2 (dua) paket plastic clip bening berisikan sabu dibungkus sedotan hitam dan terdakwa tempel di Jalan Bantarsari Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya ketika terdakwa akan menempel sebanyak 7 (tujuh) paket sabu di Jalan Rancageneng Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru putih dengan nomor polisi Z 3442 TY, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memliki, menyimpan, membawa serta menguasi Narkotika jenis sabu di Jalan Rancageneng Kel. Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota. Tasikmalaya selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh saksi RULLY RACHMAWAN, saksi REZA NURSYEHAN, dan rekan lainnya ke lokasi dan sekira jam 14.30 Wib terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Mio warna biru putih dengan nomor polisi Z 3442 TY yang sedang berhenti dipinggir jalan, selanjutnya ditanya mengaku bernama IHSAN NUL KAMIL BIN ANAN KARYANA dan selanjutnya memperlihatkan surat perintah untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream berisi 3 (tiga) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan hitam dan 4 (empat) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan bening yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Putih yang masih dipegang oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru putih, dengan disaksikan oleh saksi MAMAN (selaku Ketua RW) dan saksi ARIF SARIPUDIN (selaku ketua RT), selanjutnya terdakwa menerangkan telah menempel sabu di Jalan Leuwikidang Kel. Cibunigeulis Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya, Jalan Bantarsari Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota. Tasikmalaya dan selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian mengambil tempelan sabu di tempat tersebut dan disita barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan hitam, 14 (empat belas) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan bening dan selanjutnya dari rumah terdakwa di Kampung Cikeleng Babakan Rt. 020 Rw. 004 Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan hitam, 4 (empat) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus sedotan bening, 21 (dua pulu satu) paket plastik clip bening berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dobel tip, 1 (satu) bungkus plastik clip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam dan terdakwa menerangkan mendapatkan sabu dari saudara DENI (DPO) akan tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat rumahnya, dan terdakwa mendapatkan Upah dari saudara DENI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor : 31/13193.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Tasikmalaya terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa didapatkan hasil diketahui 14 (empat belas) paket plastik klip bening dibungkus sedotan hitam berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, 22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening dibungkus sedotan bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 21 (dua puluh satu) paket plastic klip bening diduga berisikan sabu dengan jumlah berat kotor/bruto 14,29 gram dan berat bersih/netto 9,73 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0426/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi :
- 3 (tiga) buah potongan sedotan wama hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,6645 gram, diberi nomor barang bukti 0146/2026/PF.
- 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wamna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3859 gram, diberi nomor barang bukti 0147/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi :
- 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran ?kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,9055 gram, diberi nomor barang bukti 0148/2026/PF.
- 14 (empat belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,4724 gram, diberi ?nomor barang bukti 0149/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi :
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan wama hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic ?klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,4701 gram, diberi nomor barang bukti 0150/2026/PF.
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,0943 gram, diberi nomor barang bukti 0151/2026/PF.
- 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4111 gram, diberi nomor barang bukti 0152/2026/PF.
dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
0426/NNF/2026
|
(+) Positip Metafetamina
|
yang pada pokoknya menerangkan dalam kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0426/NNF/2026 berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa yang berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan tidak bertujuan untuk kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang pertama telah mendapatkan upah sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, yang kedua dijanjikan oleh sdr DENI Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) namun belum sempat diterima keburu tedakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |