Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.Sus/2018/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH ACEP RIZWAN bin H. NANANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/O.2.17/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DUDDY SUDIHARTO, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa  ACEP RIZWAN bin H. NANANG pada hari Kamis Tanggal 14 Juni 2018 sekitar Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni Tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Pagerageung Kampung  Gentong RT. 003 RW. 010 Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa mengendarai Sepeda motor Kawasaki Ninja RR NRKB D-2917-KZ berangkat dari Rumah Terdakwa di Kampung Gandok RT 003 RW 003 Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya menuju ke Kampung Cimanglid Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya melaju dari arah Selatan (Suryalaya) menuju ke arah Utara (Pamoyanan) dengan laju kendaraan kecepatan sekitar antara 50-60 Km/jam dan pada posisi gigi perseneling 3(tiga), sedangkan Korban POPON berjalan kaki  menyeberang dari arah (Barat) Kanan jalan menuju arah (Timur) kiri jalan, saat itu situasi cuaca cerah malam hari, datar beraspal baik, kering, lalu lintas lengang, penerangan jalan redup; kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berfungsi baik, Terdakwa tidak menggunakan helm;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa sebelum terjadi benturan, sewaktu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sedang melaju,  pada jarak sekitar 50 Meter Terdakwa sempat melihat munculnya dua orang pejalan kaki yang kemudian diketahui adalah Saksi  RINA ANGGRAENI dan  korban POPON sedang berjalan kaki  menyeberang dari arah kanan jalan (Barat) menuju arah kiri jalan (Timur), lalu Terdakwa langsung menghindar dengan membelokan arah sepeda motornya ke arah kiri jalan karena sebelumnya korban berhenti ditengah jalan, tapi ketika sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada jarak yang sudah sangat dekat, diarahkan ke sebelah kiri jalan, sementara korban pun berjalan ke arah yang sama yaitu kiri jalan yang........./


akhirnya benturan sepeda motor yang dikendarainya dengan tubuh Korban tidak dapat dihindari, tubuh korban  terserempet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa hingga terjatuh pada posisi masih di tengah badan jalan, seharusnya Terdakwa melakukan pengereman atau setidak-tidaknya mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya itu, padahal pada jarak sekitar 50M dari posisi korban, Terdakwa mempunyai kesempatan yang cukup untuk menghindari benturan sepeda motor yang dikendarainya dengan tubuh Korban; Tubuh Korban terserempet, bagian tubuh Korban terkena benturan dengan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada bagian depan sebelah kanan hingga Korban  terjerembab ke badan jalan dengan luka-luka yang diderita korban, sedangkan Terdakwa dengan sepeda motornya juga ikut terjatuh, lalu Saksi RINA ANGGRAENI bersama beberapa anggota masyarakat berdatangan dan memberikan pertolongan kepada Korban  kemudian membawanya ke Puskesmas Pagerageung guna mendapatkan perawatan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Pagerageung  Nomor : 125 /VI/PKM/2018 Tanggal 17 Juni 2018 yang ditandatangani oleh dr.ANTON TOM1 FITRIANA.R, dokter pada UPTD Puskesmas Pagerageung diperoleh hasil pemeriksaan terhadap Korban POPON sebagai berikut : -----------------------------------------
                   Hasil pemeriksaan :
1.     Pada korban ditemukan luka lecet dan memar di tangan, pelipis dan kaki;
2.    Korban dalam keadaan tak sadar.
dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan pada korban disimpulkan luka tersebut      diakibatkan benturan.
Dan Surat Keterangan Mayat Tanggal 15 Juni 2018 dari Rumah Sakit Jasa Kartini yang ditandatangani   dr.  Hendra   Gunawan    Wisnuwardhana      yang    telah    melakukan pemeriksaan terhadap mayat korban POPON yang dinyatakan meninggal  dunia   pada Hari Jumat Tanggal 15 Juni 2018 sekitar Jam 00.25 WIB.----------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya