Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Tsm Soni Baihaqi PT. Brataco Kantor Cabang Tasikmalaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-02102024IBZ
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Egi RusmandaniSoni Baihaqi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
3. Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli No. 66/2012, tanggal 06 Desember 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Popy Sofiah Sofyan, SH., (Turut Tergugat II), dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta Jual Beli No. 66/2012, tanggal 06 Desember 2012 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8jt>agc
 
 
 
4. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat tanpa tanggal bulan Januari 2021, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan demi hukum harga jual dextrose per kilo gram adalah sebesar Rp. 7.500,­ (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana disepakati berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat tanpa tanggal bulan Januari 2021;
6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk menghitung ulang kewajiban utang Penggugat berdasarkan harga jual sebagaimana petitum point 5 di atas;
7. Menyatakan klaim Askredag atas nama CV Sugih Manis (Seller: Tergugat) dengan Nomor Cliam Settlement 31.00.22.00002.l.23.01.0 sebesar Rp. 1.285.010.000,- pada tanggal 20 Juli 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
10. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak