Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Ketetapan No. S.Tap/09/XI/2015/Reskrim tanggal 21 Nopember 2015 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang diterbitkan/dikeluarkan TERMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dilaporkan PEMOHON, sebagaimana terurai dalam Laporan Polisi No. LP/354/II/2013/JBR/RES TSM Kota/SPKT;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dilaporkan PEMOHON, sebagaimana terurai dalam Laporan Polisi No. LP/354/II/2013/JBR/RES TSM Kota/SPKT;
|
|