Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA DION SUGIANA Bin TARWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2044 /M.2.33/ Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DION SUGIANA Bin TARWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa DION SUGIANA Bin TARWA bersama-sama dengan Sdr. CASIKIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tempat parkir Klinik Bombay Medika yang berlokasi di Kp. Rancapetir Rt. 005 Rw. 002 Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB Sdr. CASIKIN (DPO) mendatangi Terdakwa yang pada saat ini sedang berada di kontrakan Terdakwa di daerah Banjar, tanpa ada perjanjian sebelumnya. Kemudian, Sdr. CASIKIN (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan berkata, “HAYU URANG NEANGAN?” yang dalam Bahasa Indonesia “AYO, KITA CARI?” yang Terdakwa artikan bahwa Sdr. CASIKIN (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian, Terdakwa tidak menjawab hanya saja Terdakwa langsung naik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat New warna Merah-putih, tahun tidak tahu, Noka tidak tahu, nosin tidak tahu, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. CASIKIN (DPO) duduk di bagian belakang sepeda motor menuju ke daerah Cikalong sambil mencari target sepeda motor;
  • Bahwa sejak hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sampai dengan hari Rabu 20 Mei 2026, Terdakwa dan Sdr. CASIKIN (DPO) mengelilingi daerah Cikalong selama beberapa hari untuk mencari sepeda motor yang akan dijadikan target akan tetapi Terdakwa dan Sdr. CASIKIN (DPO) belum menemukan sepeda motor yang dapat dijadikan target;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. CASIKIN (DPO) menyusuri jalan, Sdr. CASIKIN (DPO) berkata, “ITU AYA, ITU AYA” yang dalam bahasa Indonesia “ITU ADA, ITU ADA” sambil menunjuk ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121  milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI yang diparkirkan di halaman Klinik Bombay Medika yang berlokasi di Kp. Rancapetir Rt. 005 Rw. 002 Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa memutar balik beberapa kali melewati klinik tersebut untuk melihat situasi. Kemudian, Terdakwa berhenti di dekat gerbang klinik lalu Sdr. CASIKIN (DPO) turun dari sepeda motor sambil berkata “KELA AYA JELEMA” yang dalam bahasa Indonesia “SEBENTAR ADA ORANG” yang mana benar Terdakwa melihat ada orang di dalam klinik tersebut sehingga Sdr. CASIKIN (DPO) menunggu terlebih dahulu di bangku dekat gerbang klinik. Kemudian saat orang di dalam klinik tersebut tidak memperhatikan,  Sdr. CASIKIN (DPO) berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121  milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI dan memasukkan 1 (satu) buah kunci astag atau mata kunci yang ujungnya diruncingkan dan kunci leter Y ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut dan kemudian Sdr. CASIKIN (DPO) berhasil menyalakan sepeda motor tersebut lalu Sdr. CASIKIN (DPO) segera membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121  milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI dan Terdakwa mengikuti Sdr. CASIKIN (DPO) pergi meninggalkan lokasi Klinik Bombay Medika;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. CASIKIN (DPO), tanpa sepengetahuan Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL, mendatangi rumah Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL yang beralamat di Kp. Cipeundeuy Rt. 003 Rw. 006 Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI kepada Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL akan tetapi Terdakwa tidak ikut mengobrol dengan Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL;
  • Bahwa Sdr. CASIKIN (DPO) menawarkan sepeda motor kepada Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL dengan mengatakan, “DIBELI MOAL IEU?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “DIBELI MAU TIDAK INI?” lalu Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL menjawab “SABARAHA MURAH TEU?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “BERAPA MURAH TIDAK?” kemudian Sdr. CASIKIN (DPO) menjawab “AH 4 JUTA WE, LEWIHAN SAETIK MAH” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “4 JUTA AJA, LEBIHAN SEDIKIT”. Mendengar tawaran tersebut, Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut dan mengajukan permintaan harga kepada Sdr. CASIKIN (DPO) untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 dengan harga Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). Kemudian, Sdr. CASIKIN (DPO) sepakat dengan harga tersebut dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 dengan harga Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI kepada Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL. Kemudian, Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL. memberikan uang pembayaran secara tunai kepada Sdr. CASIKIN (DPO) sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa bersama Sdr. CASIKIN (DPO) pergi meninggalkan kontrakan Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL;
  • Bahwa setelah Sdr. CASIKIN (DPO) menerima uang pembayaran dari Saksi OCEP Als. EJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL, Sdr. CASIKIN (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembagian uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI yang mana uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya