Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Tsm BUDHI HERMAWAN, SH., M.Si Enceng Suhendra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 183/50/PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUDHI HERMAWAN, SH., M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Enceng Suhendra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA

Telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran membuang sampah rumah tangga yang dibungkus dalam kantong kresek hitam di lokasi trotoar jalan Brigjen Sutoko Kelurahan Lingga Jaya Mangkubumi, atas perbuatan tersebut, diduga telah melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1e) huruf a Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 08 tentang setiap orang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat tempat lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya