Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2022/PN Tsm | AHMAD FUADI, SH | DICKY ISKANDAR Bin ISKANDAR BONG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2022/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2828/M.2.16.3/Eku2/11/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa ia terdakwa Dicky Iskandar Bin Iskandar Bong pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar jam 03.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat Jl. Mitra Batik Kota Tasikmalaya (depan Yogya Mitra Batik) atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Memproduksi, mengimpr dan mengedarkan minuman beralkohol di Daerah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dari Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya yaitu saksi Deni Triawan Nugraha, saksi Pahri Padlur Rohman dan saksi Hilman Arisanda sedang melakukan pengecekan warung milik terdakwa Dicky Iskandar yang diduga sering menjual minuman keras dan setelah melakukan pengecekan ditemukan minuman keras berjumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) dengan berbagai merk dengan rincian sebagai berikut : Bahwa Minuman keras tersebut terdakwa jual kepada konsumen di daerah Tasikmalaya dengan rincian harga perbotolnya adalah :
No Sampel Kadar Alkohol ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |