Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Iyang Rahmat Bin Odang Darmana, bersama-sama dengan Saksi Acep Muhamad Romdon Bin Alm. Mumu (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 28 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Garasi Pesantren AL-WAHIDIYAH yang beralamat di Kp. Cimaseuk RT. 031 RW. 003 Ds. Mandalasari Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Acep Muhamad Romdon melalui telepon untuk mengajaknya mengambil sepeda motor orang lain dengan mengatakan “gawe moal?” (kerja tidak?), Saksi Acep Muhamad Romdon menyetujui dengan menjawab “hayu” (ayo), lalu Terdakwa menjawab “kamana?” (kemana), kemudian Saksi Acep Muhamad Romdon menjawab “urang nyobaan ka Tasik we ka Mandalasari” (kita coba saja ke Tasik, ke Mandalasari) dan Saksi Acep Muhamad Romdon meminta Terdakwa menjemput di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukasenang, RT 002 RW 004, Desa Tanjungkarang, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, lalu sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam miliknya, sambil membawa peralatan berupa 1 (satu) buah kunci letter Y dan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Acep Muhamad Romdon sekitar pukul 23.00WIB, Terdakwa dan Saksi Acep Muhamad Romdon langsung berangkat ke daerah Desa Mandalasari, Kec. Puspahiang, dengan posisi Saksi Acep Muhamad Romdon mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam milik Terdakwa, Lalu dalam perjalanan, Terdakwa dan Saksi Acep Muhamad Romdon sempat berhenti di SPBU Salawu untuk mengisi bensin dan beristirahat;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Acep Muhamad Romdon melanjutkan perjalanan ke Desa Mandalasari untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil, lalu sekira pukul 02.00 WIB, ketika melintas di depan pesantren AL-WAHIDIYAH yang beralamat di Kp. Cimaseuk RT. 031 RW. 003 Ds. Mandalasari Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi Z-2071-RA, Noka: MH1JFZ118HKG97975, Nosin: JFZ1E17094001 milik Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM yang terparkir di dalam garasi pesantren, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Acep Muhamad Romdon berhenti dan memantau situasi sekitar, sedangkan Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan 1 (satu) buah kunci letter Y dan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah Saksi Acep Muhamad Romdon sambil menyalakan mesin sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM, kemudian Saksi Acep Muhamad Romdon pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam hasil curian tersebut dan Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Al-Kausar, Blok Gadog No. 57, RT 003 RW 015, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan tiba sekitar pukul 03.30 WIB, setelah itu, Saksi Acep Muhamad Romdon pulang ke rumahnya dengan menggunakan angkutan umum;
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Epul (DPO) dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi Z-2071-RA, Noka: MH1JFZ118HKG97975, Nosin: JFZ1E17094001 milik Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM hasil curian tersebut, lalu pada pukul 13.00 WIB, Sdr. Epul (DPO) datang ke rumah Terdakwa seorang diri dan melihat kondisi sepeda motor tersebut, setelah melakukan penawaran, disepakati harga sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang saat itu langsung dibayarkan secara tunai, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Acep Muhamad Romdon dan memberitahukan sepeda motor tersebut sudah laku terjual, lalu sekitar pukul 14.30 WIB Saksi Acep Muhamad Romdon datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil bagian hasil penjualan motor sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan bagian hasil penjualan motor kepada Saksi Acep Muhamad Romdon sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama Saksi Acep Muhamad Romdon Bin Alm. Mumu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi Z-2071-RA, Noka: MH1JFZ118HKG97975, Nosin: JFZ1E17094001 milik Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM adalah untuk dijual kembali dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi Acep Muhamad Romdon Bin Alm. Mumu tersebut Anak Korban Ilham Abdul Hakim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |