Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Tsm KOZAR KERTYASA, S.H. Toni Als. Petot Bin Totong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 862 /M.2.33/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOZAR KERTYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Toni Als. Petot Bin Totong[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TONI Als. PETOT Bin TOTONG, pada hari Senin, tanggal 26 bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cipanas, RT 005 RW 001 Desa Cipanas Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Pantai Karang Tawulan, Kp. Pamoyanan, RT 006 RW 005 Desa Cimanuk, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya, bersama-sama dengan Sdr. SAMSUL (Dalam Pencarian Orang) dan Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI sedang berkumpul sambil meminum minuman beralkohol. Ketika itu Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI berkata kepada Terdakwa TON ANTEUR URANG KA CIPANAS” yang dalam bahasa Indonesia berarti TON ANTAR SAYA KE CIPANAS lalu saat itu Terdakwa menjawabAREK NAONyang dalam bahasa Indonesia berarti MAU APA?” lalu Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI menjawabAYA ACARA KUDA LUMPINGyang dalam bahasa Indonesia berarti ADA ACARA KUDA LUMPING”. Pada saat tersebut, Terdakwa mengerti maksud dari Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI ingin pergi ke acara tersebut adalah untuk melakukan pencurian, sehingga saat itu Terdakwa bertanya kepada Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI BOGANYA ALAT NYAH?” yang dalam bahasa Indonesia berarti PUNYA ALATNYA? lalu Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI menjawabTONI BOGA TEU?” yang dalam bahasa Indonesia berarti TONI PUNYA TIDAK?” lalu Terdakwa menjawab AYA yang dalam bahasa Indonesia berarti ADAkemudian Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI menjawab BEU URANG NGINJEMyang dalam bahasa Indonesia berarti SAYA PINJAM setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi sehingga menyerupai kunci leter L dan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan kepada Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI lalu Terdakwa kembali bertanya kepada Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI REK IRAHA MANGKAT?” yang dalam bahasa Indonesia berarti MAU BERANGKAT KAPAN?” lalu Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI menjawab KE JAM 19.30 WIB yang dalam bahasa Indonesia berarti NANTI JAM 19.30 WIB lalu setelah pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi mengantarkan Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul (Dalam Pencarian Barang) milik Sdr. SAMSUL dengan posisi pada Terdakwa dibonceng oleh Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI. Kemudian Terdakwa dan Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI sampai di acara kuda lumping tersebut yang beralamat di Kp. Cipanas, RT 005 RW 001 Desa Cipanas Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya pada sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI memberikan uang sebesar Rp100.000-, (seratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ke warung sebelumnya mereka berkumpul menggunakan Yamaha Mio Soul dan meninggalkan Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI seorang diri.
  • Bahwa kemudian Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T, Tahun 2017, Warna Biru Putih, Nomor Polisi: Z 5212 PY, Nomor Rangka: MH1JM1110HK174909, Nomor Mesin: JM11E1169513 milik Saksi NANA Bin SAMSU. Setelah itu Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI langsung mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dimodifikasi sehingga menyerupai kunci leter L dengan mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan. Setelah Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, Saksi SUPYAN SAORI Alias UPANG Bin (Alm.) H. TARMUDI langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi menghampiri Terdakwa di warung sebelumnya tempat mereka berkumpul di Kp. Pamoyanan, RT 006 RW 005 Desa Cimanuk, Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi NANA Bin SAMSU mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya