Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAHLEVI FARHAN SYADID BIN EDWIN SYAH pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya Jl. SL. Tobing No. 126 Kelurahan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya Jl. SL. Tobing No. 126 Kelurahan Mangkubumi Kota Tasikmalaya bergerak dalam bidang distributor makanan, minuman dan alat-alat perawatan diri seperti sikat gigi dan lain-lain.
- Bahwa terdakwa bekerja PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya sejak tanggal 25 November 2021 dan diangkat sebagai karyawan tetap sejak tanggal 25 Februari 2022 sebagaimana surat pengangkatan kontrak kerja Nomor 001/HRD-JBS/SK/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 dengan kedudukan sebagai Salesman, dengan tugas dan tanggungjawab mengunjungi toko-toko yang sudah bekerjasama dengan perusahaan guna melakukan order barang dan melakukan penagihan jika ada piutang toko, serta menyetorkan uang hasil penagihan dari toko-toko, selain itu terdakwa mendapatkan gaji dan insentif setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 7.035.064,- (tujuh juta tiga puluh lima ribu enam puluh empat rupiah)
- Bahwa mekanisme / prosedur penjualan yang dilakukan oleh terdakwa selaku salesman pada PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya adalah pertama salesman melakukan orderan ke toko dengan infut ke sistem lalu oleh ADM Entry diinfut lagi ke system, setelah muncul di system bahwa pesanan yang harus disiapkan oleh pihak Gudang, lalu ADM Entry mencetak faktur pesanan, lalu bagian Gudang menyiapkan pesanan tersebut selanjutnya barang dan faktur salinannya diserahkan ke pada driver untuk dikirimkan ke toko-toko, sementara faktur asli dikumpulkan di admin fakturis, lalu setelah jatuh tempo, outlet membayar sesuai dengan tagihan dan tagihan tersebut akan diambil oleh salesmen lalu salesman setelah menerima uang tagihan dari toko-toko menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan melalui kasir Perusahaan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2023 terdakwa mengunjungi CV. Pajeng Abadi untuk menawarkan barang untuk diorder oleh CV tersebut dan pada saat itu CV. Pajeng Abadi melakukan order barang 100 cotton makanan ringan jenis Tanggo dengan Nomor faktur 11121611809031 tanggal 29 Desember 2023 dengan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2025 dan CV. Pajeng Abadi melakukan pembayaran tagihan tersebut pada tanggal 25 Januari 2024 secara keseluruhan dari jumlah faktur tersebut sebesar Rp. 45.883.172,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratuh tujuh puluh dua rupiah) kepada terdakwa, namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke kasir perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB saksi William Satyaputra Adam menerima laporan dari kasir perusahaan yaitu saksi Arip bahwa terdakwa selaku salesman belum menyetorkan uang tagihan sebesar Rp. 45.883.172,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratuh tujuh puluh dua rupiah) dengan faktur 1121611809031 tanggal 29 Desember 2023, setelah itu dilakukan audit oleh pihak perusahaan PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya yang dilakukan oleh saksi Ifton Fathoni dengan cara memeriksa data dibagian admin dan ditemukan bahwa ada 1 (satu) faktur atas nama CV. Pajeng Abadi uang tagihan belum disetorkan yaitu kode custemer 11568935 dengan nama custemer CV. Pajeng Abadi jumlah Rp. Rp. 45.883.172,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) dengan tanggal transaksi 29 Desember 2023, maka selanjutnya pihak perusahaan PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Artaboga Cemerlang Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar Rp. 45.883.172,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratuh tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa FAHLEVI FARHAN SYADID BIN EDWIN SYAH sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana |