| Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi alasan permohonan Pra Peradilan aquo diajukan adalah:
- Bahwa setiap tindakan atau upaya yang berupa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan juga penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan atau pelanggaran hak asasi manusia, karenanya pula lembaga Pra Peradilan ini pun merupakan instrument control terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang dari penyidik dan atau penuntut umum guna perlindungan hak asasi manusia, sehingga prinsip kehati-hatian tidak terlanggar dan ini sangat dijunjung tinggi oleh KUHAP sebagai hasil karya terbaik anak bangsa;
- Bahwa dalam Pasal 158 KUHAP mengatur tentang perluasan objek praperadilan, termasuk sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan;
- Bahwa dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP bahwasanya Advokat berhak untuk mendapatkan akses ke berkas perkara dan meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk pembelaan, akan tetapi Termohon tidak pernah memberikan berkas perkara beserta turunannya kepada Pemohon padahal Pemohon telah mengajukan permohonan berkas perkara melalui Penasihat Hukum Pemohon, oleh karenanya Pemohoon tidak mendapatkan hak nya secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP “dokumen dan bukti yang relevan”;
- Bahwa dalam Pasal 142 KUHAP Tersangka/Terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat pada setiap tahapan pemeriksaan, dalam hal ini Pemohon tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan di Kejaksaan;
- Bahwa sebagaimana diuraikan diatas masih dirasakan kurang dapat melindungi rasa keadilan bagi hak asasi manusia dan menurut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berekembang dalam masyarakat”;
Berdasarkan uraian-uraian diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili agar menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain,maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih. |