Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Agus Salim Bin (alm) Aminullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2656/M.2.33.5/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Salim Bin (alm) Aminullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH, pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang menjemput Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjual atau menggadaikan rumah dan sebidang tanah, kemudian ketika tiba, Terdakwa mengajak Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya disana, Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI mengenai rumah dan sebidang tanah yang akan dijual tersebut;
  • Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. LUKI (DPO) melalui pesan singkat WhatsApp untuk melakukan pemesanan seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah Terdakwa mendapatkan uang lagi, lalu Terdakwa melakukan transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 2991662474 atas nama Agung Muhammad Renaldi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. LUKI (DPO) mengirimkan lokasi melalui WhatsApp yang bertempat di Jl. Cipanas Galunggung, Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS;
  • Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi tersebut, lalu Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang dibungkus Plastik Klip bening yang dimasukkan ke dalam sebuah Sedotan warna hitam, kemudian Terdakwa langsung kembali ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
  • Keesokan harinya, Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa mengantar Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI;
  • Setelah Terdakwa mengantarkan Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ke rumahnya, Terdakwa kembali pulang ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dan sesampainya pada pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 8T warna biru dengan tujuan menanyakan bahwa Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ingin membeli Narkotika Jenis Sabu berukuran L, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI bahwa harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI untuk melakukan pembayaran melalui akun DANA atas nama Elis Ro****ti dengan Nomor Kontak: 0821-1957-2887 dan setelah uang tersebut masuk, Terdakwa menyuruh Sdr. AZIZ untuk mengirim uang tersebut ke rekening milik Terdakwa, kemudian uang tersebut masuk ke rekeningnya;
  • Setelah proses transaksi selesai, Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenus Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS;
  • Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, kemudian Terdakwa melempar 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER yang berisi 1 (satu) bungkus Narkotika Jenus Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram tersebut ke depan rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, lalu Terdakwa langsung memberitahukan kepada Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI bahwa pesanannya telah Terdakwa lempar ke arah rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, setelah itu Terdakwa langsung pulang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 103/13223.00/IX/2024 tertanggal 09 September 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Rudi Septiana selaku Yang Menyerahkan Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdr. AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH yang terdiri dari 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening, antara lain:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam sebuah Sedotan warna hitam dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram;
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dibungkus kembali dengan Lakban warna bening dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,1 (satu koma satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 1,67 (satu koma enam puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-02-2409-0177/0224090125 tertanggal 09 September 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sidqi Azwar Fahrezi, A.Md.Ak, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Senin, 09 September 2024, didapatkan hasil bahwa Sdr. AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0305 tertanggal 27 September 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH, pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko yang terletak di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang menjemput Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjual atau menggadaikan rumah dan sebidang tanah, kemudian ketika tiba, Terdakwa mengajak Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya disana, Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI mengenai rumah dan sebidang tanah yang akan dijual tersebut;
  • Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. LUKI (DPO) melalui pesan singkat WhatsApp untuk melakukan pemesanan seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah Terdakwa mendapatkan uang lagi, lalu Terdakwa melakukan transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 2991662474 atas nama Agung Muhammad Renaldi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. LUKI (DPO) mengirimkan lokasi melalui WhatsApp  yang bertempat di Jl. Cipanas Galunggung, Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS;
  • Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi tersebut, lalu Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang dibungkus Plastik Klip bening yang dimasukkan ke dalam sebuah Sedotan warna hitam, kemudian Terdakwa langsung kembali ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
  • Keesokan harinya, Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa mengantar Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI;
  • Setelah Terdakwa mengantarkan Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ke rumahnya, Terdakwa kembali pulang ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dan sesampainya pada pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 8T warna biru dengan tujuan menanyakan bahwa Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ingin membeli Narkotika Jenis Sabu berukuran L, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI bahwa harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI untuk melakukan pembayaran melalui akun DANA atas nama Elis Ro****ti dengan Nomor Kontak: 0821-1957-2887 dan setelah uang tersebut masuk, Terdakwa menyuruh Sdr. AZIZ untuk mengirim uang tersebut ke rekening milik Terdakwa, kemudian uang tersebut masuk ke rekeningnya;
  • Setelah proses transaksi selesai, Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenus Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS;
  • Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, kemudian Terdakwa melempar 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER yang berisi 1 (satu) bungkus Narkotika Jenus Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram tersebut ke depan rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, lalu Terdakwa langsung memberitahukan kepada Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI bahwa pesanannya telah Terdakwa lempar ke arah rumah Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, setelah itu Terdakwa langsung pulang;
  • Sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa baru tiba di ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, sepulangnya Terdakwa dari Kota Tasikmalaya, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam sebuah Sedotan warna hitam yang ditemukan di dasbor 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Reno 8T warna biru dengan Nomor IMEI 1: 860443061090099 dan Nomor IMEI 2: 860443061090081 beserta 1 (satu) buah Kartu SIM dengan Nomor Kontak: 0822-1665-3786;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 103/13223.00/IX/2024 tertanggal 09 September 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Rudi Septiana selaku Yang Menyerahkan Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdr. AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH yang terdiri dari 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening, antara lain:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam sebuah Sedotan warna hitam dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram;
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dibungkus kembali dengan Lakban warna bening dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,1 (satu koma satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 1,67 (satu koma enam tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-02-2409-0177/0224090125 tertanggal 09 September 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sidqi Azwar Fahrezi, A.Md.Ak, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Senin, 09 September 2024, didapatkan hasil bahwa Sdr. AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0305 tertanggal 27 September 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH, PERTAMA pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB dan KEDUA pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang menjemput Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ingin meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjual atau menggadaikan rumah dan sebidang tanah, kemudian ketika tiba, Terdakwa mengajak Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS, lalu sesampainya disana, Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI mengenai rumah dan sebidang tanah yang ingin dijualnya tersebut;
  • Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa, Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, dan Sdr. EBOL (DPO) yang mana Sdr. EBOL (DPO) merupakan Tukang Bangunan yang Terdakwa suruh untuk memperbaiki rumahnya, mereka mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu sisa persediaan Terdakwa selama ini;
  • Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI untuk mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. LUKI (DPO) seberat 2 (dua) gram, sehingga Terdakwa dan Saksi VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI kembali mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 103/13223.00/IX/2024 tertanggal 09 September 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Rudi Septiana selaku Yang Menyerahkan Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdr. AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH yang terdiri dari 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening, antara lain:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam sebuah Sedotan warna hitam dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram;
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dibungkus kembali dengan Lakban warna bening dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,1 (satu koma satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 1,67 (satu koma enam tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-02-2409-0177/0224090125 tertanggal 09 September 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sidqi Azwar Fahrezi, A.Md.Ak, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Senin, 09 September 2024, didapatkan hasil bahwa Sdr. AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0305 tertanggal 27 September 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya