Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Tsm Herlina, SH Aris Rusman Bin Yayan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/M.2.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aris Rusman Bin Yayan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------ Bahwa terdakwa ARIS RUSMAN BIN YAYAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Grand Metro Jalan Gn. Manggu Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari  Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 09.00 Wib, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba dengan modus transaksi tempel di sekitar Perumahan Grand Metro Jalan Gn. Manggu Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, selanjutnya saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan disekitar tempat yang diinformasikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB di Perumahan Grand Metro Jalan Gn. Manggu Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, ada 1 (satu) orang yang mencurigakan yang diduga sedang menyimpan barang, selanjutnya saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menghampiri orang tersebut dan dilakukan interogasi mengaku bernama ARIS RUSMAN Bin YAYAN lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter berisikan 2 (dua) butir Calmet Alprazolam 1 mg didalam kemasan strip yang telah terdakwa simpan dibawah batu, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) buah tas slempang corak merah hijau kuning berisikan 40 (empat puluh) butir Calmet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip.

 

Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui apabila mendapatkan 2 (dua) butir Calmet Alprazolam 1 mg didalam kemasan strip dan 40 (empat puluh) butir Calmet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan cara membeli di apotek Medika Antapani Bandung menggunakan resep dari dr. Benny Ardjil, Sp. KJ dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja dari saksi Dean Krisna Di Valo bin Tatang Suherman, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikimalaya Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 027/13193.II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 2,12 gram adalah ditimbang bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 0763/NPF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T  diketahui bahwa barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,1535  grm diberi nomor barang bukti 0291/2025/PF adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa ARIS RUSMAN BIN YAYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

DAN

KEDUA  :

------ Bahwa terdakwa ARIS RUSMAN BIN YAYAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Rajapolah Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, terdakwa ditahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) berupa 5 (lima) butir Calmlet Alprazolam dalam kemasan strip dan 5 (lima) butir Riklona Clonazepam dalam kemasan strip, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari  Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 09.00 Wib, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba dengan modus transaksi tempel di sekitar Perumahan Grand Metro Jalan Gn. Manggu Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, selanjutnya saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan disekitar tempat yang diinformasikan kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB di Perumahan Grand Metro Jalan Gn. Manggu Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya ada 1 (satu) orang yang mencurigakan yang diduga sedang menyimpan barang, selanjutnya saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menghampiri orang tersebut dan dilakukan interogasi mengaku Bernama ARIS RUSMAN Bin YAYAN lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter berisikan 2 (dua) butir Calmet Alprazolam 1 mg didalam kemasan strip yang telah terdakwa simpan dibawah batu, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana kiri, 1 (satu) buah tas slempang corak merah hijau kuning berisikan 40 (empat puluh) butir Calmet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan pil/obat yang mengandung psikotropika pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 10.00 wib di Apotek Medika Antapani, Kota Bandung berdasarkan resep dari dr. Benny Ardjil, Sp.Kj, yaitu berupa obat 10 (sepuluh) butir Phohiper, 10 (sepuluh) butir Tugesal 50 mg, 20 (dua puluh) butir Merlopam 2 mg, 20 (dua puluh) butir Riklona 2 mg, 20 (dua puluh) butir Euforis. 40 butir Zypraz, 60 (enam puluh) butir Alganax yang diganti dengan Calmlet Alprazolam 5 mg, terdakwa membayar resep atau obat tersebut dengan harga Rp.1.814.500,- (satu juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus ribu rupiah) dan obat / pil tersebut harus terdakwa konsumsi setiap hari.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa sedang bekerja, saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp menanyakan obat dan saksi Dean akan membeli Obat psikotropika jenis Riklona 5 butir dan Calmlet Alprazolam 5 butir dengan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 12.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman bertemu di Jl. Raya Rajapolah Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, terdakwa menyerahkan Obat psikotropika jenis Riklona 5 butir dan Calmlet Alprazolam 5 butir namun tidak dibayar dengan uang akan tetapi dibarter dengan cara saksi Dean Krisna Di Valo bin Tatang Suherman menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dan diterima oleh terdakwa.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal  05 Februari 2025 sekira jam 13.00 Wib terdakwa mendapatkan  pesan dari akun Instagram bernama Cigarettesmadness mengajak terdakwa untuk bertukar Obat Psikotropika dengan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian terdakwa menyepakati hal tersebut dan transaksinya melalui sistem Tempel, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Perumahan Grand Metro Jln. Gn. Manggu Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter berisikan 2 (dua) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip di bawah batu, lalu terdakwa memfoto lokasi penyimpanan itu, setelah itu terdakwa membuka 1 bungkus plastik hitam namun isi bungkusan plastik hitam tersebut kosong tidak ditemukan Tembakau sintetis, ketika terdakwa akan pulang dihampiri petugas kepolisian yaitu saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan Introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti  1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter berisikan 2 (dua) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip yang telah terdakwa simpan di bawah batu dan diakui milik terdakwa, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Ganja yang di temukan di saku celana kiri terdakwa, 1 (satu) buah tas slempang corak merah hijau kuning berisikan 40 (empat puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip, 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 warna hitam, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawakan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa dalam hal terdakwa telah menyerahkan Obat psikotropika jenis Riklona sebanyak 5 butir dan Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 5 butir kepada saksi Dean Krisna Di Valo bin Tatang Suherman, padahal terdakwa tidak berwenang menyerahkan obat / pil psikotropika karena terdakwa bukan dokter ataupun tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 0762/NPF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T  diketahui bahwa barang bukti yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Dean Krisna Di Valo bin Tatang Suherman berupa 1 (satu) potong blister bertuliskan “Riklona” berisikan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram diberi nomor barang bukti 0285/2025/PF adalah tablet warna putih benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam golongan IV Nomor Urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5  tahun 1997 tentang Psikotropika dan 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet “ berisikan 1 (satu) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat seluruhnya 0,4902 gram, diberi nomor barang bukti 0286/2025/PF adalah mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 0763/NPF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T  diketahui bahwa barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa berupa 1 (satu) strup bertuliskan “Calmlet “ berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat seluruhnya 2,3810 gram, diberi nomor barang bukti 0292/2025/PF adalah mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

------ Perbuatan terdakwa ARI RUSMAN BIN YAYAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya