Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H M Nizar Zulmi Bin Agus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1648 /M.2.33/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M Nizar Zulmi Bin Agus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M NIZAR ZULMI Bin AGUS (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Maret 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Cikeruh Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 06 Maret 2024 saksi Iwan Als Ridwan Bersama dengan Sdr. Nur pergi ke daerah pinggir pantai dekat Saung Sirib Ikan dengan menggunakan sepeda motor honda beat karbu warna hitam milik Sdr. Nur, kemudian setelah sampai di lokasi keduanya melihat ada sepeda motor Honda Vario dengan NOPOL Z 3580 PL warna silver tahun 2014 miliki saksi Desi Arisah  yang sedang terparkir di pinggir pantai dekat pantai sirib ikan tersebut, setelah itu Saksi Iwan Als Ridwan menghampiri sepeda motor yang tersebut sedangkan Sdr. Nur menunggu di sepeda motor yang digunakan sebelumnya, selanjutnya saksi Iwan Als Ridwan dengan tanpa ijin pemilik langsung mencongkel/merusak kunci kontak sepeda motor tersebut tetapi tidak mau menyala, akhirnya sepeda motor tersebut didorong hingga jalan raya untuk bertemu dengan Sdr. Nur dan kemudian di dorong dengan menggunakan kaki oleh Sdr. Nur sampai ke rumah Sdr. Galang,  sesampainya di rumah Sdr. Candra alias Galang, saksi Iwan Als Ridwan bersama dengan Sdr. Candra alias Galang merubah warna motor yang sebelumnya berwarna silver menjadi warna hitam menggunakan cat, dan selanjutnya Sdr. Candra alias Galang menjual 1 (satu) unit sepeda motor vario, tahun 2014, Noka:MH1JFJ111EK018819, Nosin: JFJ1E1019227 NOPOL Z 3580 PL milik Desi Arisah yang berwarna white silver yang telah dirubah warna menjadi hitam tersebut. Kemudian masih dalam bulan Maret 2024 sekira pukul 20.00 Sdr. Candra alias Galang (DPO) dan Sdr. Kujang (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikeruh Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor vario, tahun 2014, Noka:MH1JFJ111EK018819, Nosin: JFJ1E1019227, selanjutnya Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa ketika terdakwa melakukan pembelian dari Sdr. Candra alias Galang dan Sdr. Kujang (DPO) tersebut kondisi 1 (satu) unit sepeda motor vario, tahun 2014, Noka:MH1JFJ111EK018819, Nosin: JFJ1E1019227 tanpa dilengkapi dengan dokumen/surat-surat kepemilikan dan dengan kondisi tanpa plat nomor, warna telah dirubah dari white silver menjadi warna hitam, kunci kontak motor dalam keadaan rusak dan tidak disertai dengan mata kunci sepeda motor;
  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 Sdr. E. Taufik Hidayah (Anggota Kepolisian) mengamankan Saksi Iwan alias Ridwan (Terdakwa pada berkas terpisah), kemudian pada saat introgasi Saksi Iwan menyatakan pada bulan Maret 2024 pernah melakukan tindak pidana pencurian 1 (unit) sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor vario, tahun 2014, Noka:MH1JFJ111EK018819, Nosin: JFJ1E1019227 NOPOL Z 3580 PL berwarna white silver di wilayah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Desi Arisah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480  KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya