Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2026/PN Tsm Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH DEDI SUPRIADI Bin TATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2165/M.2.16.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUPRIADI Bin TATANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI SUPRIADI bin TATANG pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 12.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jl.Cipancur Selaawi  Rt.003 Rw.005 Kel.Cibeuti Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor, lalu terdakwa juga sudah mempersiapkan kunci astag atau kunci palsu yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa berjalan kaki dengan membawa kunci astag bertujuan akan mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa curi. Kemudian terdakwa berjalan lewat pesawahan, lalu sekitar pukul 12.15 WIB ketika terdakwa berjalan kaki memasuki jalan raya telihat ada 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna krem coklat, tahun 2015, Nopol : Z 4875 VQ Noka : MH1JFW117FK083897, Nosin : JFW1E1083913 di jalan gang yang arah ke pesawahan. Setelah itu, terdakwa mendekati motor tersebut dan melihat di sekitaran terlihat aman tidak ada orang di sekitaran sana, lalu terdakwa mulai mendekati sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mengeluarkan kunci astag yang sudah terdakwa siapkan, namun pada saat terdakwa melihat-lihat sepedah motor tersebut terlihat lah ada kunci kontak di dalam keropak sepeda motor tersebut dan pada  saat terdakwa coba ternyata pas. Setalah mengetahui pas dan sepeda motor tersebut sudah hidup dengan kunci aslinya maka terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban SULAKSANA, S.Pd. bin H. MEMED (alm) dan terdakwa simpan motor tersebut di dalam rumah selama satu malam hingga keesokan harinya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat saudara terdakwa dan memposting sepeda motor tersebut di facebook dengan tujuan akan menjualnya. Setelah itu, terdakwa menunggu ada yang memberikan komentar atau calon pembeli.Tidak lama dari situ ada yang memberikan komentar di postingan tersebut yang terdakwa kira calon pembelinya, kemudian terdakwa bergegas menawarakan kendaraan tersebut dengan harga Rp 3.200.000.00,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa berangkat mengantarkan kendaran tersebut untuk COD dengan pembeli pada waktu dan tempat yang telah disepakati yaitu di Jl. Letnan Kolonel Re Jaelani No.50 Kel. Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya sekitar pukul 02.00 WIB, setalah sampai di tempat terdakwa bertemu dengan calon pembeli yang ternyata anggota kepolisian lapangan dan terdakwa serta motor hasil curian tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota;
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna krem coklat, tahun 2015, Nopol : Z 4875 VQ Noka : MH1JFW117FK083897, Nosin : JFW1E1083913, tersebut terdakwa sendirian;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna krem coklat, tahun 2015, Nopol : Z 4875 VQ Noka : MH1JFW117FK083897, Nosin : JFW1E1083913, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 12.15 WIB di Jl.Cipancur Selaawi  Rt.003 Rw.005 Kel.Cibeuti Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya yaitu untuk di jual dan menghasilkan uang untuk keperluan sehari hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SULAKSANA, S.Pd. bin H. MEMED (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2018 kasus pencurian dengan Nomor Putusan 108/Pid.B/2018/PN Tsm dan dengan ini pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 terdakwa di vonis hukuman 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, lalu pada tahun 2023 kasus pencurian dengan nomor Putusan 261/Pid.B/2023/PN Tsm dan dengan ini pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 terdakwa di vonis hukuman 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, kemudian pada tahun 2025 kasus pencurian dengan Nomor Putusan 154/Pid.B/2025/PN Tsm dan dengan ini pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 terdakwa di vonis hukuman 1 (satu) tahun. Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pencurian dan terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pengulangan tindak pidana.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya