| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Tsm | LISDHA SARI Binti APIP SARIPUDIN | KAPOLRES TASIKMALAYA C.q. KASAT RESKRIM POLRES TASIKMALAYA C.q. UNIT I RESUM POLRES TASIKMALAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Melalui Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan dasar/ alasan permohonan sebagai berikut : 1.Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka No : S.Tap/14/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jawa Barat Tertanggal 11 April 2026 ;--- atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau Pasal 378 UU No. 1 Thn 1946 atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHPidana ; 2.Bahwa Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, terlebih dahulu melakukan tindakan proses PENYELIDIKAN berdasar surat-surat sebagai berikut : 2.1 Surat Undangan No. B/ 136/ VI/ RES.1.11/ 2025 Reskrim Tertanggal 30 Juni 2025, perihal permintaan keterangan pada Pemohon untuk hari Rabu Tgl 02 Juli 2025 ; --- Catatan : diterima Pemohon melalui photo HP penyidik tanpa Fisik/ asli suratnya 2.2 Surat Undangan No. B/ 1992/ IX/ RES.1.11/ 2025 Reskrim Tertanggal 22 September 2025, perihal permintaan keterangan pada Pemohon untuk hari Selasa Tgl 23 September 2025 ; --- Catatan : diterima Pemohon melalui photo HP penyidik tanpa Fisik/ asli suratnya 2.3 Surat Undangan No. B/ 2537/ XI/ RES.1.11/ 2025 Reskrim Tertanggal 24 Nopember 2025, perihal permintaan keterangan secara konprontir pada Pemohon untuk hari Selasa Tgl 25 Nopember 2025 --- Catatan : Fisik/ asli surat tersebut diterima Pemohon dari pegawai Pemohon 3. Bahwa untuk pendampingan hukum dalam PENYELIDIKAN sebagaimana di atas dan dalam PENYIDIKAN sebagaimana surat panggilan angka 4.1 tersebut, Pemohon didampingi/ diwakili oleh kuasa/ penasehat hukum yang menangani perkara gugatan perdata, --- yang mana pelaksanaan pemerilksaan PENYELIDIKAN tersebut, kesemuanya diketahui/ diterima dan dilaksanakan pada saat berlangsungnya perkara gugatan perdata oleh Pemohon terhadap Pelapor/ Sdr. EPA KARTINA sebagaimana No. 67/ Pdt.G/ 2025/ PN. Tsm ; 4. Bahwa Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, selanjutnya melakukan proses PENYIDIKAN berdasar surat-surat sebagai berikut : 4.1 Surat Panggilan Saksi Ke 1 No. S.Pgl/ 42/ II/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar Tertanggal 20 Pebruari 2026, perihal permintaan keterangan sebagai saksi untuk hari Selasa Tgl 24 Pebruari 2026 ; 4.2 Surat Panggilan Saksi Ke 1 No. S.Pgl/ 42.4/ III/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar Tertanggal Maret 2026 ( Tanpa Tgl ), perihal permintaan keterangan sebagai saksi untuk hari Kamis Tgl 05 Maret 2026 --- Catatan : Fisik/ asli surat-surat tersebut diterima Pemohon dari kurir ( bukan penyidik ) 5. Bahwa untuk pendampingan hukum dalam PENYIDIKAN sebagaimana surat panggilan angka 4.2 tersebut, Pemohon terhitung sejak Tgl 26 Pebruari 2026 sampai dengan sekarang didampingi/ diwakili oleh kuasa/ penasehat hukum yang bukan menangani perkara perdata sebagaimana tersebut di atas ; 6.Bahwa setelah proses PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN sebagaimana tersebut di atas, Termohon telah menerbitkan surat-surat sebagai berikut : 6.1 Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/ 496/ IV/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim Tertanggal 11 April 2026, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya ; 6.2 Surat Ketetapan Penetapan Tersangka No. S.Tap/ 14/ IV/ RES.1.11/ 2026 Reskrim Tertanggal 11 Apri 2026, perihal Surat Ketetapan Penetapan Tersangka pada Pemohon? Bahwa berdasar proses pemeriksaan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut : 1. Bahwa dalam penyampaian surat undangan dan panggilan dari Termohon pada Pemohon --- pada dasarnya surat-surat tersebut wajib diberitahukan dan diberikan seluruhnya fisik/ aslinya dan oleh penyidik dengan tanda terima yang sah, --- namun faktanya sebagian surat diterima melalui HP penyidik dan seluruh surat diserahkan oleh kurir ( bukan penyidik ) ; 2. Bahwa dalam penyampaian Surat Penetapan Tersangka pada Pemohon yakni Surat No. S.Tap/ 14/ IV/ RES.1.11/ 2026 Reskrim Tgl 11 April 2026, pada dasarnya wajib diberitahukan pada Tersangka/ Pemohon paling lama 1 ( satu ) hari terhitung sejak surat dikeluarkan atau paling lama pada Tgl 12 April 2026, --- namun faktanya surat tersebut diberitahukan pada Tgl 13 April 2026 yang artinya telah melewati batas waktu 1 ( satu ) hari sejak surat tersebut dikeluarkan ; dan di samping itu penyampaian surat tersebut termasuk Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya yakni Surat Nodiserahkan oleh kurir( bukan penyidik ) pada anak Tersangka/ Pemohon yang masih di bawah umur, 3. Bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka pada Pemohon yakni Surat No. S.Tap/ 14/ IV/ RES.1.11/ 2026 Reskrim Tgl 11 April 2026, pada dasarnya wajib memuat Identitas Tersangka, Uraian Singkat Perkara dan Hak Tersangka, --- namun faktanya Termohon tidak memuat Hak Tersangka dalam surat tersebut ; 4. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya yakni Surat No. B/ 496/ IV/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim Tgl 11 April 2026, pada dictum rujukan hurup ( g ) disebut “ Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor B/SPDP/5/II/RES 1.11/2026/Reskrim Tgl Pebruari 2026 ( Tanpa Tgl ) “, pada dasarnya SPDP tersebut oleh Termohon paling lama 7 ( tujuh ) hari setelah penyidikan dimulai wajib diserahkan pada 3 ( tiga ) pihak yakni Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor, --- namun faktanya Termohon sampai sekarang tidak pernah menyampaikan SPDP tersebut pada Terlapor/ Pemohon tegasnya Terlapor/ Pemohon sampai sekarang tidak pernah menerima SPDP tersebut ; 5. Bahwa Surat Panggilan Keterangan Saksi Ke 1 pada Halaman 2 yakni Surat No. S.Pgl/ 42/ II/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar Tertanggal 20 Pebruari 2026 dan No. S.Pgl/ 42.4/ III/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar Tertanggal Maret 2026 ( Tanpa Tgl ) ), dalam surat tersebut dimuat PERHATIAN : barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 216 Undang-Undang No 8 Thn 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Dengan memperhatikan waktu penerbitan surat tersebut, Termohon seharusnya telah menyesuaikan dengan rezim hukum yang berlaku pada saat surat tersebut diterbitkan yakniUU No. 1 Thn 2023/ KUHP baru dan UU No. 20 Thn 2025/ KUHAP baru bukan ketentuan Undang-Undang yang lama dan telah dicabut --- namun faktanya apabila diperhatikan secara seksama dalam surat tersebut penyebutan antara Pasal dan Undang-Undang nya pun tampak keliru, yang seharusnya pasal 216 itu adalah KUHP lama/ UU No. 1 Thn 1946 bukan KUHAP lama/ UU No 8 Thn 1981 sehingga surat tersebut mengandung cacat formil dan tidak sah Bahwa berdasar fakta-fakta terkait proses pemeriksaan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tersebut di atas, dikaji/ dianalisis secara hukum sebagai berikut : 1. Bahwa berdasar fakta penyampaian surat-surat dari penyidik melalui photo HP tanpa fisik/ aslinya dan melalui kurir ( bukan penyidik ), pada dasarnya penyampaian sebagian surat undangan melalui photo HP penyidik tanpa fisik/ aslinya dan penyampaian surat seluruhnya melalui kurir ( bukan penyidik ) adalah tindakan yang tidak memenuhi syarat formil dan tidak sah yang mana seharusnya penyidik dalam penyampaian surat-surat wajib dilakukan secara tertulis dan secara resmi dengan tanda terima yang sah berdasar KUHAP dan Pasal 17 Perkapolri No. 6 Thn 2019 ; 2. Bahwa berdasar fakta penyampaian Surat Penetapan Tersangka pada Pemohon yakni Surat No. S.Tap/ 14/ IV/ RES.1.11/ 2026 Reskrim Tgl 11 April 2026, yang mana surat tersebut seharusnya diberitahukan pada Tersangka/ Pemohon paling lama 1 ( satu ) hari terhitung sejak surat dikeluarkan tegasnya paling lama pada Tgl 12 April 2026, dan dihubungkan fakta surat tersebut diberitahukan pada Tgl 13 April 2026 yang tegasnya telah melewati batas waktu 1 ( satu ) sejak surat tersebut dikeluarkan dan surat tersebut diserahkan oleh kurir ( bukan penyidik ) pada anak Tersangka/ Pemohon yang masih di bawah umur ; --- maka tindakan Termohon telah melanggar hak Tersangka/ Pemohon sebagaimana Pasal 90 Ayat (2) UU No. 20 Thn 2025/ KUHAP baru; dan --- di samping itu penyampaian surat tersebut beserta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya yakni Surat No. B/ 496/ IV/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim Tgl 11 April 2026, yang diserahkan oleh kurir ( bukan penyidik ) pada anak Tersangka/ Pemohon yang masih di bawah umur, tidak dapat dibenarkan secara hukum seharusnya surat-surat tersebut diserahkan pada Tersangka/ Pemohon atau keluarga dewasa atau kuasa hukumnya untuk menjamin hak hukumnya, Anak di bawah umur sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak berhak atas perlindungan khusus dan tidak seharusnya dilibatkan dalam prosedur hukum orang dewasa terutama yang berdampak psikologis, dengan penyerahan surat-surat tersebut pada anak di bawah umur merupakan tindakan cacat formil karena anak belum memiliki kecakapan hukum untuk memahami isi, konsekuensi dan tindakan hukum lanjutan dari surat tersebut, sehingga tindakan Termohon menyalahi prinsif keadilan dan perlindungan anak dan juga berdampak pada tidak sahnya prosedur penyidikan ; 3. Bahwa berdasar fakta Surat Penetapan Tersangka pada Pemohon yakni Surat No. S.Tap/ 14/ IV/ RES.1.11/ 2026 Reskrim Tgl 11 April 2026, yang mana surat tersebut wajib memuat Identitas Tersangka, Uraian Singkat Perkara dan Hak Tersangka dan dihubungkan fakta Termohon tidak memuat Hak Tersangka dalam surat tersebut, --- maka tindakan Termohon telah melanggar transfaransi, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan pada Pemohon, sebagaimana dimaksud Putusan MK No. 21/ PUU-XII/2014 dan Pasal 90 Ayat (3) UU No. 20 Thn 2025/ KUHAP baru ; 4. Bahwa berdasarkan fakta Surat Penetapan Tersangka pada Pemohon yakni Surat No. S.Tap/ 14/ IV/ RES.1.11/ 2026 Reskrim Tgl 11 April 2025 diterbitkan berdasar minimal 2 ( dua ) alat bukti yang sah, terkait didalamnya bukti tertulis yakni hasil audit keuangan berkenaan dengan delik matriil adanya kerugian yang diadukan/ dilaporkan pada Terlapor/ Pemohon yang hasilnya berbeda dengan Pelapor ( kontradiktif ), Tindakan Termohon TELAH MEMAKSAKAN PERMASALAHAN PERDATA MASUK PADA RANAH PIDANA dengan memihak langsung pada hasil audit keuangan Pelapor, yang mana seharusnya Termohon tidakboleh langsung memihak salah satu hasil laporan audit keuangan namun terlebih dahulu wajib mencari kebenaran matriil atas alat bukti tertulis yang kontradiktif tersebut, dengan cara :
5. Bahwa berdasarkan fakta Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor B/SPDP/5/II/RES 1.11/2026/Reskrim Tertanggal Pebruari 2026 ( Tanpa Tgl ), yang mana surat tersebut oleh Termohon paling lama 7 ( tujuh ) hari setelah penyidikan dimulai wajib diserahkan pada Terlapor/ Pemohon --- dihubungkan fakta sampai sekarang surat tersebut tidak pernah diterima Terlapor/ Pemohon, --- maka tindakan Termohon telah melanggar transfaransi, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, sebagaimana dimaksud Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2025 sebagai dasar perluasan makna Pasal 109 Ayat (1) UU No. 8 Thn 1981/ KUHAP lama yang dikukuhkan dalam UU No. 20 Thn 2025/ KUHAP baru dan Pasal 14 Perkapolri No. 6 Thn 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana 6. Bahwa bedasarkan fakta surat panggilan saksi ke 1 yakni surat No. S.Pgl/ 42/ II/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar Tertanggal 20 Pebruari 2026 dan Surat No. S.Pgl/ 42.4/ III/ RES.1.11/ 2026 Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar Tertanggal Maret 2026 ( Tanpa Tgl ), disamping surat tersebut cacat formil juga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dihubungkan dengan fakta Termohon tidak mengirimkan SPDP pada Terlapor/ Pemohon setelah penyidikan dimulai tegasnya Terlapor/ Pemohon sampai sekarang tidak pernah menerima SPDP tersebut Bahwa berdasar fakta dan hukum tersebut di atas, cukup alasan bagi Tersangka/ Pemohon untuk terjaminnya transfaransi, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia Tersangka/ Pemohon sebagaimana dimaksud Putusan MK No. 21/ PUU-XII/2014 dan Pasal 158 Hurup (1) UU No. 20 Thn 2025/ KUHAP baru mengajukan permohonan praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka No : S.Tap/14/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jawa Barat Tertanggal 11 April 2026. Berdasarkan dasar/ alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Pemohon mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya C.q. YM. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, sebagai berikut : -----------------------
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya C.q. YM. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). Demikian permohonan ini disampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
