Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Tsm ONENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-05062025DFF
Pemohon
NoNama
1ONENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa bernama ONENG yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 20 September 1966 sebagaimana tercantum pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Permohon, dengan YANTI sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 905/1980  adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak