Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Tsm SRI WIGATI selaku Ibu kandung dari anak yang bernama NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Tasikmalaya Kota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI WIGATI selaku Ibu kandung dari anak yang bernama NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Tasikmalaya Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum :
  • Surat Perintah Penangkapan Nomor  : Sprin.Kap/138/XI/RES.1/2024/ Sat. Reskrim  tertanggal 30 November 2024;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/122/XII/RES.1.6/2024/Sat.Reskrim tanggal 01 Desember 2024; dan
  • Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp.Han/122.a/XII/ RES.1.6/ 2024/Sat.Reskrim tanggal 21 Desember 2024.
  1. Menyatakan penetapan sebagai Tersangka terhadap NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA batal demi hukum;
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Anak Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
  3. Memerintahkan Termohon segera membebaskan Anak Pemohon yang bernama : NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA setelah putusan ini dibacakan;
  4. Merehabilitasi nama baik Anak Pemohon tersebut diatas melalui media mass baik online maupun surat khabar yang ditunjuk oleh Pengadilan;
  5. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
  • Kerugian Moriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)

            secara tunai, seketika dan sekaligus lunas;

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kls 1A berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya