Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/PDT.G/2016/PN Tsm 1.HJ. IDA NURAENI
2.RAHMAT BUDIMAN
3.SITI FATIMAH
4.SITI ROHIMAH
1.Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Pusat Cq. Branc Manager Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Singaparna Cq. Sub Branc Manager Cabang Pembantu Ciawi
2.Direktur Utama PT. Asuransi Himalaya Pelindung Kantor Pusat Cq. Branc Manager PT. Asuransi Himalaya Pelindung Kantor Cabang Bandung 2
3.Direktur Utama PT. Asuransi Jiwas Raya Kantor Pusat Cq. Manager Regional PT. Asuransi Jiwas Raya (Persero)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ASEP MULYANA, SH., & ASEP IWAN RISTIAWANHJ. IDA NURAENI
2ASEP MULYANA, SH., & ASEP IWAN RISTIAWANRAHMAT BUDIMAN
3ASEP MULYANA, SH., & ASEP IWAN RISTIAWANSITI FATIMAH
4ASEP MULYANA, SH., & ASEP IWAN RISTIAWANSITI ROHIMAH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r  :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Abd Rohim;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I  yang tidak mengembalikan barang Jaminan berupa SHM No 398  atas nama ABD ROHIM,  adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat 2, dan Tergugat 3  Tidak Membayarkan Klaim asuransi sebesar Rp 149.275.502 ( Terbilang Seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua rupiah ) adalah Perbuatan Melawan Huyang terletak di blok cimerak  Desa Tanjung Kec Kawalu atas nama ABD ROHIM  Kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp 149.275.502 ( Terbilang Seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua rupiah ) secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Sebesar Rp. . 941.500.000  ( terbilang Sembilan ratus empat puluh satu juta limaratus ribu rupiah ) terhadap Para Penggugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00- (terhitung; satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan secara serta merta;
  10. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya Perkara menurut hukum.

S u b s i d a i r :

Mohon putusan yang  seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak