Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Ujang Ruhiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat PN TSM-17102023QZJ
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujang Ruhiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.904.773,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan HutangNomor: 446701014422107 Tertanggal 05-04-2019. 
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 58.904.773,- (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 58.904.773,- (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : 
Pokok 44.358.800,- 
- Bunga berjalan 14,079,294,- 
Jumlah 58.904.773,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara Aquo; 
 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan. 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo; 
 
 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak