Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
369/Pid.B/2017/PN Tsm YADI M, SH AGUS GUNAWAN Bin DULLOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2329/O.2.17/Epp.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS GUNAWAN Bin DULLOH  Karyawan PT Inti Kencana Wiraputera Bagian Supervisor pada hari dan tanggal yang  tidak bisa ditentukan secara pasti pada bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di kantor PT Inti Kencana Wiraputera Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan  karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AGUS GUNAWAN Bin DULLOH  sebagai Karyawan PT Inti Kencana Wiraputera sejak bulan Maret 2010 sebagai sales, sejak bulan Juli 2016 terdakwa diangkat sebagai Supervisor sales dengan gaji sebagai Supervisor Sales Rp. 3.458.000,- Insentif Rp. 1.623.350,-, Uang Makan Rp. 540.000,-, Tunjangan Jabatan Rp. 250.000,- Tunjangan pulsa Rp. 100.000,- dengan total setiap bulannya Rp. 6.010.835,-
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab Terdakwa sebagai Supervisor sales PT Inti Kencana Wiraputera adalah Menjadi coordinator para sales, memonitoring penjualan/omset, melakukan order, melakukan penagihan kepada para toko, melakukan penarikan barang returan, mendisplay.
Bahwa cara mengajukan order  atau pemesanan ke PT Inti Kencana Wiraputera adalah setelah salesman menerima pesanan barang atau order dari konsumen/toko, maka salesmen menginput pesanan lewat Personal Digitas Asistan (PDA), sehingga masuk ke sistem, kemudian pesanan tersebut dicetak berupa DO oleh Admin Ekspedisi, kemudian di cek dibagian gudang untuk mengecek stok barang, selanjutnya diarsipkan, sehingga dibuatkan surat pengantar/faktur oleh admin ekspedisi, kemudian barang dan faktur dibawa oleh Tim admin ekspedisi untuk diantar barangnya ke toko sesuai dengan pesanan faktur, kemudian toko menandatangani bahwa barang telah diterima, kemudian faktur diserahkan ke bagian akunting, setelah ada tanggal jatuh tempo maka bagian akunting menyerahkan faktur kepada supervisor, setelah dicek kemudian diserahkan kepada sales untuk dilakukan penagihan kepada toko yang tertera pada faktur, setelah para sales melakukan  penagihan maka uang tagihan tersebut diserahkan kepada kasir dan faktur, apabila toko belum membayar, maka sistem menginfut sendiri bahwa toko telah membayar.
Bahwa PT Inti Kencana wiraputera menjual produk berupa sabun, shampoo, mie instan, minuman ringan dan lain-lain.
Bahwa sistem penjualan secara kredit selama 2 minggu.
Bahwa terdakwa telah menggunakan uang PT Inti Kencana wiraputera sejak bulan Juli tahun 2016 sampai dengam bulan Agustus 2017 di kantor PT Inti Kencana Wiraputera Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya dengan cara Terdakwa memohon kepada tiap toko supaya menerima barang dulu yang nantinya barang akan diambil lagi oleh terdakwa, dengan maskud supaya penjualan mencapai target, setelah disanggupi oleh toko maka terdakwa memberitahukan kepada setiap sales untuk order melalui PDA dan orderannya sudah dituliskan pada buku catatan kecil, maka melalui sistem orderan tersebut keluar keluar, sehingga barangnya disiapkan dan dikirim ke toko yang tertera pada faktur, setelah barang diterima oleh toko pada hari itu Terdakwa membawa atau mengambil barang yang dikirim (sesuai dengan pesanan terdakwa), kemudian barang tersebut oleh Terdakwa dijual kepada toko yang lain secara tunai dan uang hasil penjualan barang tersebut oleh tidak diserahkan ke PT Inti Kencana wiraputera akan tetapi digunakan sendiri oleh terdakwa  tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT Inti Kencana wiraputera, dan Terdakwa melakukannya di kantor PT Inti Kencana Wiraputera Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya.
Adapun nama toko dan rincian faktur yang memesan barang dan barangnya diambil lagi oleh terdakwa adalah :
No    Nama Toko    No Faktur    Jumlah Tagihan    Sisa    Ket.
1    Sri Rahayu    2121175491    22.558.782.    -    Tidak merasa memesan
        2121169226    28.404.952.    -    
        2121114699
2121117528    43.850.011.
 2.262.900.
    -    Toko hanya menerima barangh seniklai Rp. 20.000.000,-
2.    Sembilan    21121146683    48.137.311.        Tidak merasa memesan
        21121163627    44.498.174.        Idem
3.    Ijo    21121171617    11.522.451        Idem
        2121181238    13.636.182.        Idem
4.    H. Dayat.    21121175500    10.657.675.        Idem
5.    Mamah    21121173179      9.861.624.        Idem
6.    Anisa     21121186891    29.025.034.        Idem
7.    Adang    21121139327      8.537.851.        Idem.
8.    Dua Putra/ibu Yati.    21121175447      7.749.298.        Idem.
9    Mekar Sari    21121171612    20.313.843.        Idem.
        21121182093    22.393.552.        
    Jumlah.        303.409.640.        
Bahwa barang yang diambil dari toko dengan 15 (lima belas) faktur tersebut oleh terdakwa dijual ke toko lain secara tunai yaitu ke Toko Mustika di Ciamis, Toko Slamet Jaya Bravo di Pasar Cikurubuk, Toko Kharisma di Pasar Ciamis dan Toko Inan.
Bahwa terdakwa bisa melakukan atau mengorder barang kemudian menyuruhnya menyerahkan ke toko yang seolah-olah toko tersebut pesan atau order, yang selanjutnya dari toko yang menerima barang tersebut, barangnya oleh terdakwa diambil, karena terdakwa sebagai Supervisor sales di PT Inti Kencana Wiraputera. Barang yang terdakwa ambil tersebut kemudian terdakwa jual ke toko lain secara tunai, dan uang hasil penjulan tersebut sebesar Rp. 303.409.640,- (tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) oleh terdakwa digunakan sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT Inti Kencana Wiraputera dan tidak disetorkan ke PT Inti Kencana Wiraputera.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Inti Kencana Wiraputera mengalami kerugian sebesar Rp. 303.409.640,- (tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.


---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya