Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Sugianto
2.KIKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-310520243PD
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugianto
2KIKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.826.041,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk 
seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 
PK2001 N3BQ/3466/01/2020 tanggal 24 Januari 2020; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 
281,826,041 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu 
Empat Puluh Satu Rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 
Rp 281,826,041 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu 
Empat Puluh Satu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: 
Pokok : Rp 215,721,171 
Bunga : Rp 66,104,870 
Jumlah : Rp 281,826,041 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas Jaminan fasilitas 
kredit sebagaimana yang diuraikan pada pain 12 perkara aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permahonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat 
dilakukan penyitaan; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aqua. 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aqua berpendapat lain, mahan 
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Demikian Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, atas diterima dan dikabulkannya 
Gugatan Sederhana aquo serta limpahan keadilan yang diberikan, disampaikan terima kasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak