Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Tsm NURLITA SARI 1.UWON
2.OMBAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-030920261EJ
Penggugat
NoNama
1NURLITA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UWON
2OMBAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Prabu Yudha Pratama, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Jual Beli antara Almarhum ibu PENGGUGAT dengan:
- UWON atas tanah Sertipikat Hak Milik No.02357 No. GS 46/1969 NIB No.10.29.05.04.03010 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada tahun 1973.
- OMBAH atas tanah Sertipikat Hak Milik No.02358 No. GS 65/1969 NIB No.10.29.05.04.03009 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada tahun 1973.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dan satu-satunya atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.02357 No. GS 46/1969 NIB No.10.29.05.04.03010 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan Sertipikat Hak Milik No.02358 No. GS 65/1969 NIB No.10.29.05.04.03009 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
4. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menghadap pejabat berwenang dan/atau melakukan proses balik nama/pendaftaran peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No.02357 No. GS 46/1969 NIB No.10.29.05.04.03010 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atas nama UWON (TERGUGAT 1) dan Sertipikat Hak Milik No.02358 No. GS 65/1969 NIB No.10.29.05.04.03009 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya OMBAH (TURUT TERGUGAT 2) tersebut di Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya (TURUT TERGUGAT) menjadi atas nama NURLITA SARI (PENGGUGAT) tanpa kehadiran penjual atau ahli warisnya.
5. Memerintah Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak