Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH Rizki Yusnizar Febrian Als Cees Bin A.A Kartila Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1335/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Yusnizar Febrian Als Cees Bin A.A Kartila[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIZKI YUSNIZAR FEBRIAN Als CEES Bin A.A KARTILA, pada hari kamis tanggal 31 bulan Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kp.Aboh Kel Sukamulya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

      • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 17.30 wib, saksi Hikam mengajak untuk nonton bareng sepak bola di Kota, lalu terdakwa mengiyakan ajakan nonton bareng tersebut, kemudian terdakwa membawa tas kecil yang berisi kunci Y dan mata kunci astag lalu berangkat dari daerah Sukaratu menuju daerah Unper Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2021 warna hitam putih tanpa Nomor Polisi, Nomor rangka MH3SE88HOMJ2778167, Nomor Mesin E3R2E2926574 membonceng saksi HIKAM, kemudian terdakwa berniat untuk mencari sasaran motor yang akan diambil dan terdakwapun sudah membawa kunci Y berikut anak kunci astag. Lalu ketika mau sampai ke Unper, situasi di jalanan macet, sehingga terdakwa bersama saksi HIKAM kembali pulang ke daerah Sukaratu melalui daerah Aboh, ketika melewati daerah Aboh, terdakwa melihat ada rame- rame seperti sedang nonton sepak bola bareng, karena penasaran, kemudian terdakwa kembali lagi ke tempat yang sedang nonton bareng tersebut dan memberhentikan motor di dekat tempat parkir motor dan terlihat banyak warga yang sedang nonton bareng pertandingan Persib, ketika melihat situasi di tempat parkiran motor, terlihat ada sekira 7 (tujuh) motor yang terparkir di tempat yang gelap jauh dari orang - orang dan dekat dengan tempat terdakwa memarkirkan sepeda motor, lalu melihat situasi tersebut, terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mengatakan kepada saksi HIKAM untuk menunggu, karena kondisi saksi HIKAM sedang mabuk, terus terdakwa langsung mau melaksanakan aksi mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu pindah tempat ke sebelah kanan sepeda motor dan melewati 2 (dua) sepeda motor menuju sepeda motor yang mau terdakwa ambil, kemudian terdakwa duduk di jok sepeda motor merek Beat Street Nomor Polisi Z 4269 JD warna hitam tahun 2022 No Rangka MH1JM8210NK655813, Nomor Mesin JM82E1653918 milik saksi korban ABDUL AZIS tersebut dan meraba atau memegang kunci kontak sepeda motor karena kunci kontak motor ditutup dikunci magnet, lalu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ABDUL AZIS berusaha untuk membuka tutup kunci kontak, karena susah kunci kontaknya di tutup, lalu terdakwa bermaksud mengambil kunci Y dan kunci astag, namun keburu dihampiri oleh saksi SANDY dan memanggil terdakwa “nuju naon a?”. Kemudian kunci Y tersebut terdakwa simpan lagi ke dalam tas, kemudian terdakwa menghampiri yang memanggil terdakwa dan menjawab “ bade nobar a”. lalu terdakwa disuruh gabung dengan warga lain yang sedang nobar dan terdakwa menurutinya, dan memasukkan kunci astag ke dalam saku celana depan sebelah kanan, karena terdakwa takut tas selendangnya ada yang menggeledah, tidak lama kemudian ketika terdakwa sudah gabung nobar dengan warga, terdakwa dipanggil oleh seseorang ke tempat parkiran. Setelah sampai, terlihat sudah banyak warga, lalu terdakwa diintrogasi oleh beberapa warga terkait kecurigaan warga perihal aksi terdakwa sebelumnya yang akan mengambil sepeda motor di lokasi perkiran tersebut, kemudian terdakwa terlibat cekcok dan didorong dorong oleh warga, karena takut ketahuan, lalu terdakwa membuang mata kunci astag yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan, kemudian terdakwa, tas dan seluruh badan terdakwa digeledah oleh warga, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci Y dan memperlihatkan ke warga dan beralasan bahwa kunci Y tersebut terdakwa gunakan untuk memperbaiki motor. lalu warga langsung menyimpulkan bahwa terdakwa sebagai pencuri sepeda motor dan menghubungi pihak kepolisian.
      • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk membantu biaya pengobatan nenek terdakwa yang sudah tua dan sakit sakitan
      • Bahwa sepeda motor yang tidak jadi diambil oleh terdakwa ditaksir dengan harga Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

 

       ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP

Bahwa terdakwa RIZKI YUSNIZAR FEBRIAN Als CEES Bin A.A KARTILA, pada hari kamis tanggal 31 bulan Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kp.Aboh Kel Sukamulya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

      • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 17.30 wib, saksi Hikam mengajak untuk nonton bareng sepak bola di Kota, lalu terdakwa mengiyakan ajakan nonton bareng tersebut, kemudian terdakwa membawa tas kecil yang berisi kunci Y dan mata kunci astag lalu berangkat dari daerah Sukaratu menuju daerah Unper Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2021 warna hitam putih tanpa Nomor Polisi, Nomor rangka MH3SE88HOMJ2778167, Nomor Mesin E3R2E2926574 membonceng saksi HIKAM, kemudian terdakwa berniat untuk mencari sasaran motor yang akan diambil dan terdakwapun sudah membawa kunci Y berikut anak kunci astag. Lalu ketika mau sampai ke Unper, situasi di jalanan macet, sehingga terdakwa bersama saksi HIKAM kembali pulang ke daerah Sukaratu melalui daerah Aboh, ketika melewati daerah Aboh, terdakwa melihat ada rame- rame seperti sedang nonton sepak bola bareng, karena penasaran, kemudian terdakwa kembali lagi ke tempat yang sedang nonton bareng tersebut dan memberhentikan motor di dekat tempat parkir motor dan terlihat banyak warga yang sedang nonton bareng pertandingan Persib, ketika melihat situasi di tempat parkiran motor, terlihat ada sekira 7 (tujuh) motor yang terparkir di tempat yang gelap jauh dari orang - orang dan dekat dengan tempat terdakwa memarkirkan sepeda motor, lalu melihat situasi tersebut, terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mengatakan kepada saksi HIKAM untuk menunggu, karena kondisi saksi HIKAM sedang mabuk, terus terdakwa langsung mau melaksanakan aksi mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu pindah tempat ke sebelah kanan sepeda motor dan melewati 2 (dua) sepeda motor menuju sepeda motor yang mau terdakwa ambil, kemudian terdakwa duduk di jok sepeda motor merek Beat Street Nomor Polisi Z 4269 JD warna hitam tahun 2022 No Rangka MH1JM8210NK655813, Nomor Mesin JM82E1653918 milik saksi korban ABDUL AZIS tersebut dan meraba atau memegang kunci kontak sepeda motor karena kunci kontak motor ditutup dikunci magnet, lalu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ABDUL AZIS berusaha untuk membuka tutup kunci kontak, karena susah kunci kontaknya di tutup, lalu terdakwa bermaksud mengambil kunci Y dan kunci astag, namun keburu dihampiri oleh saksi SANDY dan memanggil terdakwa “nuju naon a?”. Kemudian kunci Y tersebut terdakwa simpan lagi ke dalam tas, kemudian terdakwa menghampiri yang memanggil terdakwa dan menjawab “ bade nobar a”. lalu terdakwa disuruh gabung dengan warga lain yang sedang nobar dan terdakwa menurutinya, dan memasukkan kunci astag ke dalam saku celana depan sebelah kanan, karena terdakwa takut tas selendangnya ada yang menggeledah, tidak lama kemudian ketika terdakwa sudah gabung nobar dengan warga, terdakwa dipanggil oleh seseorang ke tempat parkiran. Setelah sampai, terlihat sudah banyak warga, lalu terdakwa diintrogasi oleh beberapa warga terkait kecurigaan warga perihal aksi terdakwa sebelumnya yang akan mengambil sepeda motor di lokasi perkiran tersebut, kemudian terdakwa terlibat cekcok dan didorong dorong oleh warga, karena takut ketahuan, lalu terdakwa membuang mata kunci astag yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan, kemudian terdakwa, tas dan seluruh badan terdakwa digeledah oleh warga, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci Y dan memperlihatkan ke warga dan beralasan bahwa kunci Y tersebut terdakwa gunakan untuk memperbaiki motor. lalu warga langsung menyimpulkan bahwa terdakwa sebagai pencuri sepeda motor dan menghubungi pihak kepolisian.
      • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk membantu biaya pengobatan nenek terdakwa yang sudah tua dan sakit sakitan
      • Bahwa sepeda motor yang tidak jadi diambil oleh terdakwa ditaksir dengan harga Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

 

       ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya