Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Tsm Neng Eris Risna Rosita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-16072024WCJ
Pemohon
NoNama
1Neng Eris Risna Rosita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 15602/Is/PD/2006 atas nama NENG ERIS RISNA ROSITA yang lahirĀ  di Tasikmalaya, 15 November 1995 semula tercantum nama NENG ERIS RISNA ROSITA diganti menjadi ANINDIA PUTRI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia,mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 15602/Is/PD/2006, semula tercantum nama NENG ERIS RISNA ROSITA diganti menjadi ANINDIA PUTRI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak