Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2024/PN Tsm Rika Noferli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-16122024MWD
Pemohon
NoNama
1Rika Noferli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama RIKA NOFERLI yang lahir di Kambang pada tanggal 13 Juni 1985 sebagaimana Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dengan RIKA NOFERLI yang lahir di Kambang pada tanggal 27 Juni 1980 sebagaimana Paspor Nomor AS 028184  adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak