Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Bahrudin Ugan Madsari Alias Dadan Bin (Alm) Ugan Sugandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 150/M.2.33/ Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bahrudin Ugan Madsari Alias Dadan Bin (Alm) Ugan Sugandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     Bahwa ia Terdakwa BAHRUDIN UGAN MADSARI Alias DADAN Bin (Alm) UGAN SUGANDI, bersama-sama dengan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kantor Pos RT 003/RW 004 Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Kp. Paledang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengajak Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN untuk mencari target (orang yang dapat digerakkan sehingga bersedia menyerahkan sepeda motor), selanjutnya Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menyetujui rencana tersebut, lalu keduanya pergi ke daerah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA ADV Nomor Rangka MH1KFB214RK058262, Warna Cokelat, Tahun 2024.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN pergi mencari target (orang yang dapat digerakkan sehingga bersedia menyerahkan sepeda motor) dan berkeliling terlebih dahulu di daerah Kp. Bojongkoneng Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, namun pada saat itu tidak menemukan target, sehingga keduanya pergi ke daerah Jl. Raya Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat sedang berada di daerah Jl. Raya Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa melihat Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 MH1JM317LK457362 milik Saksi Korban AI SOBARIAH binti UCI SANUSI, kemudian Terdakwa memberhentikan Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI, lalu mengajak Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI berbincang. Bahwa paa saat itu Terdakwa mengaku bernama Dadan dan mengaku sebagai teman dari ayah Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI, akan tetapi sebenarnya Terdakwa tidak mengenal orang tua dari Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI, dengan maksud agar Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  mempercayai Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa mengatakan “Nitip artos kangge si Bapa, Amang moal janten ka bumi” yang artinya “Nitip uang untuk Bapakmu, Om nggak jadi datang ke rumah”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menjawab “Oh muhun mangga” yang artinya “Oh iya boleh”, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dnegan berkata “Teh gaduh artos dua ratus rebu henteu? Nambut heula” yang artinya “Kak punya uang dua ratus ribu enggak? Minjam dulu”, kemudian Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menjawab “Teu gaduh, teu aya” dalam Bahasa Indonesia “Gak punya, gak ada”. Setelah itu, Terdakwa menyampaikan kepada Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI “Candak atuh ka bumi Amang yuk, terang teu bumi Amang?” yang artinya “Bawa aja ke rumah Om yuk, tau gak rumah Om?”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menjawab “Henteu” yang artinya “Tidak tahu”, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  dengan mengatakan “Hayu urang bareng ka bumi Amang” yang artinya “Ayo kita bareng ke rumah Om”, namun pada saat itu Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI menolaknya, dengan mengatakan “Ngke we ka Bapa” yang artinya “Nanti aja ke Bapak”, kemudian Terdakwa tetap memaksa dan mengatakan “Hayu we iraha deui ameng ka bumi Amang ngke bilih seep bensin mah dibensinan” yang artinya “Ayolah kapan lagi main ke rumah Om nanti kalau motormu habis bensin diisi bensinnya”. Setelah itu, Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu pergi bersama Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN.
  • Bahwa Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  mengikuti Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN yang berboncengan, sambil mencari lokasi yang tepat untuk mengelabui Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI. Bahwa pada sekira pukul 13.20 WIB hingga Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menemukan lokasi yang tepat yaitu, di Jl. Raya Kantor Pos, RT 03/RW 04 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berhenti di depan sebuah gang dan turun dari sepeda motor, lalu berpura-pura pergi ke rumahnya, sedangkan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dan Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menunggu Terdakwa di depan gang. Tidak lama kemudian Terdakwa kembali menghampiri Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dan Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI , lalu berkata “De bumi Amang teh dikonci, De buru-buru teu? Lamun henteu mah antosan sakedap” yang artinya “De rumah saya dikunci, De buru-buru tidak? Kalau tidak buru-buru tungguin sebentar”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menjawab “tidak terburu-buru”. Setelah mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Terdakwa berpura-pura menyuruh Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN untuk pergi mengambil kunci rumah, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA ADV Nomor Rangka MH1KFB214RK058262, Warna Cokelat, Tahun 2024. Setelah Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN pergi selama ± 3 (tiga) menit, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN sambil berkata “Mah eta di mana? Enggalan uih” yang artinya “Mah di mana? Cepetan pulang” lalu Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menjawab “Di warung Yah, ieu si Dede geubis tina tangga jemput atuh ka dieu” dalam Bahasa Indonesia “Di warung Yah, ini si Dede jatuh dari tangga jemput ke sini”, yang pada saat itu Terdakwa mengaktifkan pengeras suara (LoudSpeaker), agar terdengar oleh Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI. Setelah itu, Terdakwa berkata kepada Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  “De antosan sakedap Amang ngajemput heula istri, namut heula motor sakedap” yang artinya “De tungguin sebentar saya ngejemput dulu istri, pinjam dulu motor sebentar”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  memberikan sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 milik Saksi AI SOBARIAH Binti UCI SANUSI kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
  • Bahwa setelah membawa sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 milik Saksi AI SOBARIAH Binti UCI SANUSI, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MAHMUD (DPO), dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut. Bahwa pada saat itu Sdr. MAHMUD menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut, lalu menyuruh Terdakwa untuk membawa sepeda motor ke daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Bahwa sebelum Terdakwa sampai ke daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Terdakwa menghubungi Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dan memintanya untuk menemui Terdakwa di daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, guna menjemput Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 tersebut kepada Sdr. MAHMUD (DPO), dan menerima uang sejumlah Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AI SOBARIAH Binti UCI SANUSI mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa BAHRUDIN UGAN MADSARI Alias DADAN Bin (Alm) UGAN SUGANDI, bersama-sama dengan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN (dilakukan beruntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kantor Pos RT 003/RW 004 Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Kp. Paledang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengajak Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN untuk mencari target (orang yang dapat digerakkan sehingga bersedia menyerahkan sepeda motor), selanjutnya Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menyetujui rencana tersebut, lalu keduanya pergi ke daerah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA ADV Nomor Rangka MH1KFB214RK058262, Warna Cokelat, Tahun 2024.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN pergi mencari target (orang yang dapat digerakkan sehingga bersedia menyerahkan sepeda motor) dan berkeliling terlebih dahulu di daerah Kp. Bojongkoneng Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, namun pada saat itu tidak menemukan target, sehingga keduanya pergi ke daerah Jl. Raya Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat sedang berada di daerah Jl. Raya Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa melihat Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 MH1JM317LK457362 milik Saksi Korban AI SOBARIAH binti UCI SANUSI, kemudian Terdakwa memberhentikan Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI, lalu mengajak Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI berbincang. Bahwa paa saat itu Terdakwa mengaku bernama Dadan dan mengaku sebagai teman dari ayah Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI, akan tetapi sebenarnya Terdakwa tidak mengenal orang tua dari Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI, dengan maksud agar Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  mempercayai Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa mengatakan “Nitip artos kangge si Bapa, Amang moal janten ka bumi” yang artinya “Nitip uang untuk Bapakmu, Om nggak jadi datang ke rumah”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menjawab “Oh muhun mangga” yang artinya “Oh iya boleh”, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dnegan berkata “Teh gaduh artos dua ratus rebu henteu? Nambut heula” yang artinya “Kak punya uang dua ratus ribu enggak? Minjam dulu”, kemudian Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menjawab “Teu gaduh, teu aya” dalam Bahasa Indonesia “Gak punya, gak ada”. Setelah itu, Terdakwa menyampaikan kepada Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI “Candak atuh ka bumi Amang yuk, terang teu bumi Amang?” yang artinya “Bawa aja ke rumah Om yuk, tau gak rumah Om?”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menjawab “Henteu” yang artinya “Tidak tahu”, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  dengan mengatakan “Hayu urang bareng ka bumi Amang” yang artinya “Ayo kita bareng ke rumah Om”, namun pada saat itu Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI menolaknya, dnegan mengatakan “Ngke we ka Bapa” yang artinya “Nanti aja ke Bapak”, kemudian Terdakwa tetap memaksa dan mengatakan “Hayu we iraha deui ameng ka bumi Amang ngke bilih seep bensin mah dibensinan” yang artinya “Ayolah kapan lagi main ke rumah Om nanti kalau motormu habis bensin diisi bensinnya”. Setelah itu, Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu pergi bersama Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN.
  • Bahwa Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  mengikuti Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN yang berboncengan, sambil mencari lokasi yang tepat untuk mengelabui Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI. Bahwa pada sekira pukul 13.20 WIB hingga Terdakwa dan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menemukan lokasi yang tepat yaitu, di Jl. Raya Kantor Pos, RT 03/RW 04 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa berhenti di depan sebuah gang dan turun dari sepeda motor, lalu berpura-pura pergi ke rumahnya, sedangkan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dan Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menunggu Terdakwa di depan gang. Tidak lama kemudian Terdakwa kembali menghampiri Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dan Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI , lalu berkata “De bumi Amang teh dikonci, De buru-buru teu? Lamun henteu mah antosan sakedap” yang artinya “De rumah saya dikunci, De buru-buru tidak? Kalau tidak buru-buru tungguin sebentar”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  menjawab “tidak terburu-buru”. Setelah mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Terdakwa berpura-pura menyuruh Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN untuk pergi mengambil kunci rumah, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA ADV Nomor Rangka MH1KFB214RK058262, Warna Cokelat, Tahun 2024. Setelah Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN pergi selama ± 3 (tiga) menit, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN sambil berkata “Mah eta di mana? Enggalan uih” yang artinya “Mah di mana? Cepetan pulang” lalu Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menjawab “Di warung Yah, ieu si Dede geubis tina tangga jemput atuh ka dieu” dalam Bahasa Indonesia “Di warung Yah, ini si Dede jatuh dari tangga jemput ke sini”, yang pada saat itu Terdakwa mengaktifkan pengeras suara (LoudSpeaker), agar terdengar oleh Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI. Setelah itu, Terdakwa berkata kepada Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  “De antosan sakedap Amang ngajemput heula istri, namut heula motor sakedap” yang artinya “De tungguin sebentar saya ngejemput dulu istri, pinjam dulu motor sebentar”, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD RIFKI ZAIDAN Bin SYAHRONI  memberikan sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 milik Saksi AI SOBARIAH Binti UCI SANUSI kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
  • Bahwa setelah membawa sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 milik Saksi AI SOBARIAH Binti UCI SANUSI, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MAHMUD (DPO), dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut. Bahwa pada saat itu Sdr. MAHMUD menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut, lalu menyuruh Terdakwa untuk membawa sepeda motor ke daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Bahwa sebelum Terdakwa sampai ke daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Terdakwa menghubungi Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN dan memintanya untuk menemui Terdakwa di daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, guna menjemput Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM317LK457362, Warna Putih Hitam, Tahun 2020 tersebut kepada Sdr. MAHMUD (DPO), dan menerima uang sejumlah Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARTI HADIAH FALENTIN DHERESIA Binti (Alm) KARIM HERMAWAN menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AI SOBARIAH Binti UCI SANUSI mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya