INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Tsm | Denny Wahyu Kunaja | Ihah Parihah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 10 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-290420251ZV | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||
Petitum | 01. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
02. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
03. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (terbilang: seratus lima puluh juta rupiah);
04. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
05. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 150.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Atau;
Memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
06. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada keberatan;
07. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |