Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Tsm Iwan Somantri, SH ADHI SUHARTO Bin ASEP HIDAYAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1087/M.2.16.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHI SUHARTO Bin ASEP HIDAYAT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  terdakwa Adhi Suharto bin Asep Hidayat (alm) selaku Sales Penjualan di CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya beralamat di Perum Bumi Mutiara Mandiri Blok E 79 Rt.004 Rw.017 Kelurahan Gunung Tandala Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara melawan hukum memiliki barang suatu barang yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain,  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,  dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena  mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa  terdakwa Adhi Suharto bin Asep Hidayat (alm) selaku Sales  Penjualan di CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya dengan diterbitkan Surat Keterangan aktif bekerja Nomor 85/Ket-HRD/V/2025  tanggal 6 Mei 2025  yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di CV. Lestari Jaya yang telah bergabung diperusahaan Kami sejak tanggal 24 Juli 2023 dengan menerima gaji sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) /bulan dan mendapatkan bonus apabila berhasil menjual kain 1 (satu) Yard mendapat bonus sebasar Rp. 200 (dua ratus rupiah) diberikan 3 (tiga)  bulan sekali.
  • Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai penjualan di CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya adalah sebagai berikut :

Menawarkan kian, menjual kain kepada konsumen dan mengirimkan kain kepada konsumen, melaporkan nota penjualan kain kepada sdr.Irfan Ajias selaku penanggungjawab CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya, melaporkan bukti pembayaran /tranfer dari konsumen, melakukan pengecekan kain yang ada di gudang, melaporkan kain yang kosong di gudang dan memegang kunci gudang.

  • Bahwa CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya bergerak dibidang distribusi/penjualan kain rayon, kain maxmara, kain dior ke konsumen /home industry.
  • Bahwa mekanisme ketika mengeluarkan kain  dari gudang awalnya dari sales menghubungi kepada saksi  Irfan Ajias (selaku penanggung jawab CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya)  memberitahukan  dan meminta untuk mengirimkan stok barang yang sudah habis dan barang yang di pesan langsung oleh konsumen kemudian saksi Irfan Ajias langsung memberitahu ke bagian admin di CV.Jaya Lestari Bandung kemudian setelah barangnya sudah siap / ada kemudian bagian admin Bandung memberikan  packing list kepada saksi Irfan Ajias kemudian kain tersebut di kirim melalui ekspedisi ke Tasikmalaya dan di terima oleh sales di gudang Tasikmalaya.
  • Mekanisme ketika mengeluarkan atau penjualan kain  dari sales ke konsumen awalnya dari sales menawarkan kain yang ada di gudang ke konsumen atau konsumen yang sudah bisa memesan kain kepada sales kemudian apabila kain yang di pesan digudang ready/siap dan langsung dikirim ke konsumen yang memesan tersebut dan mengirimkan foto nota kain yang dipesan kemudian setelah kain diantar ke konsumen kemudian melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah di tentukan oleh perusahaan. Kemudian sales mengriminkan foto nota pembelian kain dari konsumen dan bukti tranfer pembayaran ke saksi Irfan Ajias (selaku penanggung jawab). Kemudian meng update data stok barang yang ada di gudang.
  • Mengenai system atau tata cara pembayaran kain tersebut setelah kain tersebut di antar ke konsumen kemudian konsumen melakukan pembayaran secara tranfer ke Bank BCA dengan Norek 7641603787 an. Ellisyah Milla Agustin. Nomor rekening yang sudah di tentukan oleh saksi Irfan Ajias selaku penanggung jawab CV. Jaya Lestari Area Tasikmayala.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan April 2025 terdakwa tidak melakukan seperti mekanisme dan system pembayaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan tersebut melainkan terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa sebagai sales penjualan kain-kain Rayon, kain Maxmara, kain Dior Silk, kemudian konsumen memesan kain tersebut kepada terdakwa  kemudian terdakwa mengecek terlebih dahulu kain yang ada di gudang dari data yang ada, kemudian setelah kain tersebut ada atau siap terdakwa mengirimkan nota penjualan dan harga kain ke konsumen kemudian uang pembayaran dari konsumen di kirim ke Bank BCA an. Adi Suharto dengan Norek. 0540738122 milik terdakwa kemudian nota penjualan tersebut oleh terdakwa  dibuang  dan uang yang sudah di transfer ke nomor rekening terdakwa tidak di laporkan kepada saksi Irfan Ajias selaku penanggung jawab gudang CV. Jaya Lestari di Tasikmalaya.

Selain itu terdakwa juga melakukannya dengan cara membuat 2 (dua) nota penjualan dengan jumlah pesanan yang berbeda untuk diberikan ke konsumen satu bon dengan jumlah kain sesuai yang di pesan sedangkan nota yang dilaporkan kepada saksi Irfan Ajias merupakan nota fiktif dengan mengurangi jumlah pesanan dari konsumen tersebut kemudian mentransfer uang melalui M Banking milik orang lain sesuai dengan nota fiktif yang dilaporkan kepada saksi Irfan Ajias.

  • Adapun perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui oleh saksi Irfan Ajias pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, sekira jam 16.00 wib bertempat di CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya ketika saksi Irfan  saat itu akan memindahkan kain yang ada di gudang kain recananya akan  di kembalikan ke gudang di Bandung kemudian saksi Irfan Ajias mengecek jumlah kain atau stok opname yang ada di gudang tersebut namun kain-kain tersebut tidak sesuai dengan data yang real yang ada di saksi Irfan Ajias kemudian langsung menanyakan kepada terdakwa dan mengakui telah menjual kain tersebut tanpa sepengetahuan saksi Irfan Ajias dan tidak menyerahkan uang hasil penjualan kain tersebut.
  • Setelah itu saksi Irfan Ajias melakukan audit / mengecek jumlah kain di gudang terdakwa mengatakan bahwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan kain  tersebut dengan cara menjual kain ke konsumen kemudian tidak melaporkan hasil penjual kain tersebut kepada saksi Irfan Ajias  kemudian uang pembayaran kain dari konsumen ditranfer ke nomor rekening milik  terdakwa  dan tidak  di setorkan kepada saksi Irfan Ajias.
  • Bahwa uang hasil penjualan kain tersebut oleh terdakwa digunakan oleh terdakwa untuk keperluannya sehari-hari dan untuk bermain tarding crypto  tanpa sepengetahuan saksi Irfan Ajias.
  • Adapun kain-kain yang dijual oleh terdakwa yang hasil penjualaannya tidak disetorkan kepada saksi Irfan Ajias adalah sebagai berikut :

 

  • Data kain jenis Rayon yang di jual kemudian uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa

diantaranya :

 

No

 

Desain

 

Motif

 

Warna

 

Jumlah

 

Rol

Yard

1

D10157

Big Owl

Merah

2

300

2

D10104

Zigzag Tira

Abu

3

450

3

D10078

Abstrak Rimiso

Abu

3

450

4

D9970

Brumada

Gold

3

450

5

D9970

Brumada

Hitam

4

750

6

D9970

Brumada

Tosca

3

450

7

D10053

Bunasalu

Biru

7

1050

8

D10077

Abstrak Tara

Hitam

2

283

9

D10112

Bunga Bigta

Kuning

2

300

10

D10265

Salur Baste

Peach Navy

4

600

11

D8837

Salur 0,5cm

Orange

2

298

12

D8837

Salur 0,5cm

Army

1

150

13

D10080

Salur astra

Hitam Kuning

4

600

14

D10213

Bunga Mera

Hitam

4

600

 

   15

D10084

Abstrak gora

Mocca

1

150

16

D10120

Abstrak Hila

Biru Abu

2

300

17

D10197

Salur Kotra

Hijau

2

300

18

D9962

Salur 3x3cm

Hitam coksu

1

150

19

D9962

Salur 3x3cm

Maroon cream

1

150

20

D10109

Owl

BW

4

600

21

D10109

Owl

Hitam

5

773

22

D10109

Owl

Pink

2

300

23

D10280

Bubray

Merah

2

300

24

D10200

Abstrak Ayas

Hijau tua

3

455

25

D10274

Abstrak Perca

Coksu

1

150

26

D10418

GG kecil

Beige

2

300

27

D10419

Salur Ruci

Coklat

4

600

28

D10886

Salbama

Navy

5

748

29

D10432

Toile Pike

Hitam

1

145

30

D10198

Abstrak Wata

Hitam

3

375

31

D10512

Bunga Rebana

Merah

4

552

32

D10428

Yatoza

Hitam

2

300

33

D10315

Bord arfa

Milo

1

150

34

D10328

Bunga Sarwa

Plum

5

736

35

D10371

Buvine

Dusty Pink

5

750

 

TOTAL

 

 

100

15015

 

  • Data kain jenis Dior Silk yang dijual kemudian uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa

diantaranya :

 

No

 

Desain

 

Motif

 

Warna

 

Jumlah

 

Rol

Yard

1.

D7144

Bord Minjav

Grey

11

1299

2.

D7144

Bord Minjav

Dark Grey

21

2066

3.

D7144

Bord Minjav

Peach

7

700

4.

D6823

Jeumpa

Grey

4

400

5.

D6823

Jeumpa

Lilac

4

400

6.

D6823

Jeumpa

Peach

2

400

7.

D6823

Jeumpa

Brown

2

200

 

 

 

Jumlah

51

5465

 

  • Data kain jenis Maxmara yang dijual kemudian uangnya tidak disetorkan  oleh terdakwa

diantaranya :

 

No

 

Desain

 

Motif

 

Warna

 

Jumlah

 

Rol

Yard

1.

D7086

Kira

Abu

2

200

 

 

 

Jumlah

2

200

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka CV. Jaya Lestari Area Tasikmalaya mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih  Rp . 372.240.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) uang tersebut hasil penjualan kain jenis Rayon sebanyak 100 roll atau 15015 yard, kain jenis Dior Silk sebanyak 51 roll atau 5465 yard dan kain Maxmara sebanyak 2 roll atau 200 yard seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per Yard dan saksi Irfan Ajias menyuruh menjualnya kepada sales atau terdakwa seharga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana-------------

Pihak Dipublikasikan Ya