Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Wandi Saputra Bin Dedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -969/M.2.16.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wandi Saputra Bin Dedi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa WANDI SAPUTRA Bin DEDI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau diwaktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sirnagalih RT 003 RW 003 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB saat terdakwa WANDI SAPUTRA Bin DEDI sedang berada di di Jalan Sirnagalih RT 003 RW 003 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Terdakwa melakukan percakapan dengan Sdr. Dani (DPO) melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan menggunakan Handphone (HP) merk Samsung warna hitam milik Terdakwa, dimana saat itu Sdr. Dani meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu. Setelah disepakati kemudian Terdakwa pergi ke Kecamatan Leles kabupaten Garut dengan berpatokan pada lokasi/maps yang dishare Sdr. Dani, sesampainya di lokasi sesuai yang ditunjukan Maps/Peta yang dikirimkan Sdr. Dani melalui aplikasi WA, pada lokasi tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Leuwidahu Kaler RT 005 RW 005 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.

 

Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 setelah terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Sdr. Dani melalui aplikasi WA, Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan cara menimbangnya terlebih dahulu sehingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) paket. Setelah ditimbang narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa masukan kedalam plastik bening berukuran kecil, lalu plastik bening berisi narkotika tersebut Terdakwa masukan kedalam sedotan berwarna putih, selanjutnya ujung sedotan putih tersebut Terdakwa bakar dan setelah itu sedotan putih tersebut Terdakwa balut dengan menggunakan lakban, sisa dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kotak rokok Angker dan Terdakwa simpan di sela-sela kusen pintu kamar mandi pada rumah Terdakwa, kemudian berdasarkan permufakatan antara Terdakwa dengan Sdr. Dani, narkotika jenis sabu yang telah dibuat menjadi beberapa paket tersebut Terdakwa letakan ke beberapa titik sesuai Maps/Peta/lokasi yang telah Sdr. Dani bagikan melalui aplikasi WA, dengan tujuan untuk diambil oleh para pembeli narkotika jenis sabu yang telah berkomunikasi dengan Sdr. Dani.

 

Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Jalan Sirnagalih Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya untuk mengecek tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa letakan sebelumnya untuk melihat apakah narkotika yang Terdakwa letakan tersebut telah diambil oleh pembeli, tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket sedotan warna putih berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam. Kemudian petugas dengan membawa Terdakwa dan barang bukti menuju rumah Terdakwa di Leuwidahu Kaler RT 005 RW 005 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan, sesampainya disana petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Angker yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada sela-sela kusen pintu kamar mandi di rumah Terdakwa, dari dalam lemari yang berada didalam kamar tidur Terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih dan 1 (satu) buah lakban bening.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya nomor : 22/13193.00/IV/2024 tanggal 01 April 2024 diketahui bahwa berat keseluruhan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedotan warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu adalah seberat 3,3 gr (tiga koma tiga gram).

 

Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri cabang Bogor No. Lab : 1609/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, diketahui terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9797 gr (dua koma sembilan tujuh sembilan tujuh gram). (diberi nomor barang bukti 0754/2024/NNF);
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3383 gr (nol koma tiga tiga delapan tiga gram), (diberi nomor barang bukti 0755/2024/NNF).

diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0754/2024/NNF dan 0755/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa WANDI SAPUTRA Bin DEDI, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau diwaktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sirnagalih Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Jalan Sirnagalih Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya datang petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket sedotan warna putih berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam. Kemudian petugas dengan membawa Terdakwa dan barang bukti menuju rumah Terdakwa di Leuwidahu Kaler RT 005 RW 005 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan, sesampainya disana petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Angker yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada sela-sela kusen pintu kamar mandi di rumah Terdakwa, dari dalam lemari yang berada didalam kamar tidur Terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih dan 1 (satu) buah lakban bening, menurut keterangan Terdakwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima dari Sdr. Dani (DPO).

 

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB saat terdakwa WANDI SAPUTRA Bin DEDI sedang berada di di Jalan Sirnagalih RT 003 RW 003 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Terdakwa melakukan percakapan dengan Sdr. Dani (DPO) melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan menggunakan Handphone (HP) merk Samsung warna hitam milik Terdakwa, dimana saat itu Sdr. Dani meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa pergi ke Kecamatan Leles kabupaten Garut dengan berpatokan pada lokasi/maps yang dishare Sdr. Dani, sesampainya di lokasi sesuai yang ditunjukan Maps/Peta yang dikirimkan Sdr. Dani melalui aplikasi WA, pada lokasi tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Leuwidahu Kaler RT 005 RW 005 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.

 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan cara menimbangnya terlebih dahulu sehingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) paket. Setelah ditimbang narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa masukan kedalam plastik bening berukuran kecil, lalu plastik bening berisi narkotika tersebut Terdakwa masukan kedalam sedotan berwarna putih, selanjutnya ujung sedotan putih tersebut Terdakwa bakar dan setelah itu sedotan putih tersebut Terdakwa balut dengan menggunakan lakban, sisa dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kotak rokok Angker dan Terdakwa simpan di sela-sela kusen pintu kamar mandi pada rumah Terdakwa, narkotika jenis sabu yang telah dibuat menjadi beberapa paket tersebut Terdakwa letakan ke beberapa titik sesuai Maps/Peta/lokasi yang telah Sdr. Dani bagikan melalui aplikasi WA, dengan tujuan untuk diambil oleh para pembeli narkotika jenis sabu yang telah berkomunikasi dengan Sdr. Dani.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya nomor : 22/13193.00/IV/2024 tanggal 01 April 2024 diketahui bahwa berat keseluruhan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedotan warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu adalah seberat 3,3 gr (tiga koma tiga gram).

 

Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri cabang Bogor No. Lab : 1609/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, diketahui terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9797 gr (dua koma sembilan tujuh sembilan tujuh gram). (diberi nomor barang bukti 0754/2024/NNF);
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3383 gr (nol koma tiga tiga delapan tiga gram), (diberi nomor barang bukti 0755/2024/NNF).

diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0754/2024/NNF dan 0755/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa WANDI SAPUTRA Bin DEDI, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sirnagalih Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa WANDI SAPUTRA Bin DEDI, saat dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket sedotan warna putih berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam. Kemudian petugas dengan membawa Terdakwa dan barang bukti menuju rumah Terdakwa di Leuwidahu Kaler RT 005 RW 005 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, sesampainya disana petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Angker yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih dan 1 (satu) buah lakban bening.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya nomor : 22/13193.00/IV/2024 tanggal 01 April 2024 diketahui bahwa berat keseluruhan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedotan warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu adalah seberat 3,3 gr (tiga koma tiga gram).

 

Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri cabang Bogor No. Lab : 1609/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, diketahui terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9797 gr (dua koma sembilan tujuh sembilan tujuh gram). (diberi nomor barang bukti 0754/2024/NNF);
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3383 gr (nol koma tiga tiga delapan tiga gram), (diberi nomor barang bukti 0755/2024/NNF).

diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0754/2024/NNF dan 0755/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya