| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa Ir. ENCAS BIN Alm.H.YUSUF pada hari Sabtu tanggal tanggal 6 Januari 2024 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Rumah Makan ARUMSARI yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang yaitu saksi WAHYU SAPUTRA supaya menyerahkan suatu Barang berupa uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Rumah Makan ARUM SARI Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terdakwa Ir. ENCAS BIN H.YUSUF bertemu saksi WAHYU SAPUTRA dan saksi UDAY, ketika itu terdakwa mengajak kepada saksi WAHYU SAPUTRA untuk bekerjasama dalam bidang pembangunan mini Market yang bernama HANDY MART yang berlokasi di daearah Cibeureum Kota Tasikmalaya , lalu terdakwa berkata kepada saksi WAHYU SAPUTRA “Pak ini ada Proyek Pembangunan Mini Market di daerah Cibeureum , ini Draf dan RAB agar dipelajari dan memperlihatkan surat Pernyataan Penunjukan Langsung kepada terdakwa yang ditanda tangan oleh Maryana selaku Direktur PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY sebagai kontraktor pembanngunan Handy mart, kemudian terdakwa berkata lagi bahwa dana untuk pembangunan proyek tersebut sedang proses di Bank, minta bantuan dana untuk Biaya operasional Pencairan sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta Rupiah) untuk pencairan dana pada tanggal 15 Januari 2024 .
- Kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi WAHYU SAPUTRA apabila mau memberikan bantuan Biaya operasional sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) , maka terdakwa akan memberikan uang muka progres pembangunan Mini Market sebesar 20?ri nilai kontrak pembangunan dengan nilai sebesar Rp. 3.326.000.000,-(tiga milyar tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), ketika iu terdakwa y memperlihatkan kontrak kerja pembangunan Mini Market atas nama orang lain dengan nama kontraktor yang sama dengan dalih yang mengerjakan pembangunan minimarket di tempat yang lain dan terdakwa akan membuatkan kontrak yang sama atas nama ABDUL MANAP yang bekerja sama dengan saksi WAHYU SAPUTRA untuk mengerjakan proyek pembangunan mini Market Handy Mart dengan waktu pengerjaan pada tanggal 15 Januari 2024 dan terdakwa berkata Kalau pembangunan Mini Market Handy Mart di Cibeureum pengerjaannya jadi diambil oleh saksi WAHYU SAPUTRA, terdakwa akan memberikan proyek Tambahan pembangunan kontrakan rumah di belakang proyek yang akan dikerjakan .
- Bahwa ketika saksi WAHYU SAPUTRA tertarik untuk bekerja sama dengan terdakwa untuk memberikan bantuan Biaya operasional Pencairan Dana , lalu pada tanggal 6 Januari 2024 saksi WAHYU SAPUTRA mentransfer uang sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ENCAS IR dengan nomor rekening 0540713812 sebagai Tanda Jadi untuk kerja sama pembangunan Mini market Handy Mart.
- Kemudian pada Senin tanggal 8 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi ABDUL MANAF menanyakan kapan akan menyelesaikan administrasi, ketika itu terdakwa berkata kepada saksi ABDUL MANAF , bahwa SPK sudah dikirim jadi nanti saya selesaikan, sekalian tukeran sisa administrasi dan SPK , kemudian berkata lagi , SPK sudah dikirim kemungkinan besok sudah sampai .
- Kemudian pada Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa menghubungi saksi ABDUL MANAP untuk memberitahukan bahwa Surat kontrak kerja datang dengan Surat Kontrak atas nama CV.AULIA dan terdakwa mengajak bertemu di Rumah makan Arumsari untuk penandatangan kontrak serta penyerahan SPK sekaligus menyerahkan sisa administrasi.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 terdakwa bertemu kembali dengan saksi WAHYU SAPUTRA , ABDUL MANAP dan UDAY di Rumah makan Arumsari di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya , ketika itu terdakwa menyerahkan surat kontrak kerja No. 0.10/SPKKP/DAP-HE/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang telah ditanda tangan oleh Maryana selaku Direktur Utama PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY (pihak kesatu), lalu ABDUL MANAP (pihak kedua) menandatangani surat kontrak tersebut selaku Pemborong Bangunan dari CV.AULIYA JAYA PRATAMA, setelah selesai penyerahan surat kontrak kerja tersebut , saksi Wahyu Saputra menyerahkan uang sisa Dana biaya operasional pencairan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) melalui trasfer ke rekening Bank BCA atas nama IR .ENCAS dengan nomor rekening 0540713812.
- Bahwa pada kenyataannya terdakwa telah bohong kepada saksi WAHYU SAPUTRA sehubungan di daerah Cibeureum Kota Tasikmalaya pada bulan Januari 2024 tidak ada Proyek pembangunan Mini Market yang bernama HANDY MART sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi WAHYU SAPUTRA, selanjutnya saksi WAHYU SAPUTRA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU SAPUTRA, telah dipergunkan untuk membayar utang kepada saksi UDAY selebihnya sebesar Rp.9000.000,-(sembilan juta rupiah) selebihnya sebesar Rp, 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WAHYU SAPUTRA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25..000.000,-(dua puluh lima juta rupiah ).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Ir. ENCAS BIN Alm.H.YUSUF pada hari Rabu tanggal tanggal 10 Januari 2024 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Rumah Makan ARUMSARI yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang berupa uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah),yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi WAHYU SAPUTRA , yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Rumah Makan ARUM SARI Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terdakwa Ir. ENCAS BIN H.YUSUF bertemu saksi WAHYU SAPUTRA dan saksi UDAY, ketika itu terdakwa mengajak kepada saksi WAHYU SAPUTRA untuk bekerjasama dalam bidang pembangunan mini Market yang bernama HANDY MART yang berlokasi di daearah Cibeureum Kota Tasikmalaya , lalu terdakwa berkata kepada saksi WAHYU SAPUTRA “Pak ini ada Proyek Pembangunan Mini Market di daerah Cibeureum , ini Draf dan RAB agar dipelajari dan memperlihatkan surat Pernyataan Penunjukan Langsung kepada terdakwa yang ditanda tangan oleh Maryana selaku Direktur PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY sebagai kontraktor pembanngunan Handy mart, kemudian terdakwa berkata lagi bahwa dana untuk pembangunan proyek tersebut sedang proses di Bank, minta bantuan dana untuk Biaya operasional Pencairan sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta Rupiah) untuk pencairan dana pada tanggal 15 Januari 2024 .
- Kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi WAHYU SAPUTRA apabila mau memberikan bantuan Biaya operasional sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) , maka terdakwa akan memberikan uang muka progres pembangunan Mini Market sebesar 20?ri nilai kontrak pembangunan dengan nilai sebesar Rp. 3.326.000.000,-(tiga milyar tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), ketika iu terdakwa memperlihatkan kontrak kerja pembangunan Mini Market atas nama orang lain dengan nama kontraktor yang sama dengan dalih yang mengerjakan pembangunan minimarket di tempat yang lain dan terdakwa akan membuatkan kontrak yang sama atas nama ABDUL MANAP yang bekerja sama dengan saksi WAHYU SAPUTRA untuk mengerjakan proyek pembangunan mini Market Handy Mart dengan waktu pengerjaan pada tanggal 15 Januari 2024 dan terdakwa berkata Kalau pembangunan Mini Market Handy Mart di Cibeureum pengerjaannya jadi diambil oleh saksi WAHYU SAPUTRA, terdakwa akan memberikan proyek Tambahan pembangunan kontrakan rumah di belakang proyek yang akan dikerjakan .
- Bahwa ketika saksi WAHYU SAPUTRA tertarik untuk bekerja sama dengan terdakwa untuk memberikan bantuan Biaya operasional Pencairan Dana , lalu pada tanggal 6 Januari 2024 saksi WAHYU SAPUTRA mentransfer uang sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ENCAS IR dengan nomor rekening 0540713812 sebagai Tanda Jadi untuk kerja sama pembangunan Mini market Handy Mart.
- Kemudian pada Senin tanggal 8 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi ABDUL MANAF menanyakan kapan akan menyelesaikan administrasi, ketika itu terdakwa berkata kepada saksi ABDUL MANAF , bahwa SPK sudah dikirim jadi nanti saya selesaikan, sekalian tukeran sisa administrasi dan SPK , kemudian berkata lagi , SPK sudah dikirim kemungkinan besok sudah sampai .
- Kemudian pada Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa menghubungi saksi ABDUL MANAP untuk memberitahukan bahwa Surat kontrak kerja datang dengan Surat Kontrak atas nama CV.AULIA dan terdakwa mengajak bertemu di Rumah makan Arumsari untuk penandatangan kontrak serta penyerahan SPK sekaligus menyerahkan sisa administrasi.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 terdakwa bertemu kembali dengan saksi WAHYU SAPUTRA , ABDUL MANAP dan UDAY di Rumah makan Arumsari di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya , ketika itu terdakwa menyerahkan surat kontrak kerja No. 0.10/SPKKP/DAP-HE/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang telah ditanda tangan oleh Maryana selaku Direktur Utama PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY (pihak kesatu), lalu ABDUL MANAP (pihak kedua) menandatangani surat kontrak tersebut selaku Pemborong Bangunan dari CV.AULIYA JAYA PRATAMA, setelah selesai penyerahan surat kontrak kerja tersebut , saksi Wahyu Saputra menyerahkan uang sisa Dana biaya operasional pencairan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) melalui trasfer ke rekening Bank BCA atas nama IR .ENCAS dengan nomor rekening 0540713812.
- Bahwa pada kenyataannya pada bulan Januari 2024 tidak ada Proyek pembangunan Mini Market yang bernama HANDY MART dan uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU SAPUTRA, bukan dipergunakan untuk biaya operasional pencairan dana di Bank tetapi tanpa seijin pemiliknya telah dipergunakan untuk membayar utang kepada saksi UDAY sebesar Rp.9000.000,-(sembilan juta rupiah) selebihnya sebesar Rp, 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WAHYU SAPUTRA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25..000.000,-(dua puluh lima juta rupiah ).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan |