Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH Ir. ENCAS Bin Alm. H. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -479/M.2.16.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. ENCAS Bin Alm. H. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

    

             Bahwa  terdakwa  Ir. ENCAS   BIN Alm.H.YUSUF  pada hari  Sabtu tanggal  tanggal 6 Januari  2024   sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Januari   2024  bertempat di Rumah Makan ARUMSARI yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang yaitu saksi WAHYU SAPUTRA supaya menyerahkan suatu Barang berupa uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Sabtu  tanggal 6  Januari 2024  sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Rumah Makan ARUM SARI Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terdakwa Ir. ENCAS BIN H.YUSUF  bertemu saksi WAHYU SAPUTRA dan saksi UDAY, ketika itu terdakwa  mengajak kepada saksi WAHYU SAPUTRA untuk  bekerjasama dalam bidang pembangunan mini Market yang bernama HANDY MART yang berlokasi di daearah Cibeureum Kota Tasikmalaya , lalu terdakwa  berkata kepada saksi WAHYU SAPUTRA “Pak ini ada Proyek Pembangunan Mini Market di daerah Cibeureum , ini Draf dan RAB agar dipelajari  dan memperlihatkan surat Pernyataan Penunjukan Langsung kepada terdakwa  yang ditanda tangan  oleh Maryana selaku Direktur PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY sebagai kontraktor pembanngunan Handy mart,  kemudian terdakwa  berkata lagi bahwa dana untuk pembangunan proyek tersebut sedang proses di Bank, minta bantuan dana untuk Biaya operasional Pencairan sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta Rupiah)  untuk pencairan dana pada tanggal 15 Januari 2024 .
  • Kemudian terdakwa  menjanjikan kepada saksi WAHYU SAPUTRA apabila mau memberikan bantuan Biaya operasional sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) , maka terdakwa akan memberikan uang muka progres pembangunan Mini Market sebesar 20?ri nilai kontrak pembangunan dengan nilai sebesar Rp. 3.326.000.000,-(tiga milyar tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah),  ketika iu terdakwa y memperlihatkan kontrak kerja pembangunan Mini Market atas nama orang lain dengan nama  kontraktor yang sama dengan dalih yang  mengerjakan pembangunan minimarket  di tempat yang lain  dan  terdakwa  akan  membuatkan  kontrak  yang  sama  atas nama ABDUL MANAP yang  bekerja  sama dengan saksi WAHYU SAPUTRA untuk mengerjakan proyek pembangunan mini Market Handy Mart dengan waktu pengerjaan pada tanggal 15 Januari 2024 dan terdakwa  berkata  Kalau pembangunan Mini Market Handy Mart di Cibeureum pengerjaannya jadi diambil oleh saksi WAHYU SAPUTRA, terdakwa  akan memberikan proyek Tambahan pembangunan kontrakan rumah di belakang proyek yang akan dikerjakan  .
  • Bahwa ketika  saksi WAHYU SAPUTRA tertarik untuk bekerja sama dengan terdakwa  untuk memberikan bantuan Biaya  operasional Pencairan Dana , lalu pada tanggal 6 Januari 2024 saksi WAHYU SAPUTRA mentransfer uang sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ENCAS IR  dengan nomor rekening 0540713812 sebagai Tanda Jadi untuk kerja sama pembangunan Mini market Handy Mart.
  • Kemudian pada Senin tanggal 8 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi ABDUL MANAF menanyakan kapan akan menyelesaikan administrasi, ketika itu terdakwa berkata kepada saksi ABDUL MANAF , bahwa SPK sudah dikirim jadi nanti saya selesaikan, sekalian tukeran sisa administrasi dan SPK , kemudian berkata lagi , SPK sudah dikirim kemungkinan besok sudah sampai .
  • Kemudian  pada Selasa  tanggal 9  Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa  menghubungi saksi ABDUL MANAP  untuk memberitahukan bahwa Surat kontrak kerja datang dengan Surat Kontrak atas nama CV.AULIA dan terdakwa mengajak bertemu di Rumah makan Arumsari untuk penandatangan kontrak serta penyerahan SPK sekaligus menyerahkan sisa administrasi.
  • Pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 terdakwa  bertemu kembali dengan saksi WAHYU SAPUTRA , ABDUL MANAP dan UDAY  di Rumah makan Arumsari di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ,  ketika itu terdakwa  menyerahkan surat kontrak kerja No. 0.10/SPKKP/DAP-HE/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang telah ditanda tangan oleh Maryana selaku Direktur Utama PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY (pihak kesatu), lalu ABDUL MANAP (pihak kedua) menandatangani surat kontrak tersebut  selaku Pemborong Bangunan dari  CV.AULIYA JAYA PRATAMA, setelah selesai penyerahan surat kontrak kerja tersebut ,  saksi Wahyu Saputra menyerahkan uang sisa Dana biaya operasional pencairan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) melalui trasfer ke rekening Bank BCA atas nama IR .ENCAS dengan nomor rekening 0540713812.
  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa telah  bohong kepada saksi WAHYU SAPUTRA sehubungan di daerah Cibeureum Kota Tasikmalaya pada bulan Januari 2024 tidak ada Proyek pembangunan Mini Market yang bernama HANDY MART sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa kepada saksi WAHYU SAPUTRA, selanjutnya saksi WAHYU SAPUTRA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa  uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diterima terdakwa  dari saksi WAHYU SAPUTRA, telah dipergunkan untuk membayar utang kepada saksi UDAY selebihnya  sebesar Rp.9000.000,-(sembilan juta rupiah) selebihnya sebesar Rp, 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi WAHYU SAPUTRA   mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25..000.000,-(dua puluh lima juta  rupiah ).

     -    Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam Pasal   492  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

     Atau           

     Kedua :

    

             Bahwa  terdakwa  Ir. ENCAS   BIN Alm.H.YUSUF  pada hari  Rabu  tanggal  tanggal 10  Januari  2024   sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Januari   2024  bertempat di Rumah Makan ARUMSARI yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya,  secara melawan hukum memiliki suatu Barang  berupa uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah),yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi WAHYU SAPUTRA , yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Sabtu  tanggal 6  Januari 2024  sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Rumah Makan ARUM SARI Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terdakwa Ir. ENCAS BIN H.YUSUF  bertemu saksi WAHYU SAPUTRA dan saksi UDAY, ketika itu terdakwa  mengajak kepada saksi WAHYU SAPUTRA untuk  bekerjasama dalam bidang pembangunan mini Market yang bernama HANDY MART yang berlokasi di daearah Cibeureum Kota Tasikmalaya , lalu terdakwa  berkata kepada saksi WAHYU SAPUTRA “Pak ini ada Proyek Pembangunan Mini Market di daerah Cibeureum , ini Draf dan RAB agar dipelajari  dan memperlihatkan surat Pernyataan Penunjukan Langsung kepada terdakwa  yang ditanda tangan  oleh Maryana selaku Direktur PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY sebagai kontraktor pembanngunan Handy mart,  kemudian terdakwa  berkata lagi bahwa dana untuk pembangunan proyek tersebut sedang proses di Bank, minta bantuan dana untuk Biaya operasional Pencairan sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta Rupiah)  untuk pencairan dana pada tanggal 15 Januari 2024 .
  • Kemudian terdakwa  menjanjikan kepada saksi WAHYU SAPUTRA apabila mau memberikan bantuan Biaya operasional sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) , maka terdakwa akan memberikan uang muka progres pembangunan Mini Market sebesar 20?ri nilai kontrak pembangunan dengan nilai sebesar Rp. 3.326.000.000,-(tiga milyar tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah),  ketika iu terdakwa  memperlihatkan kontrak kerja pembangunan Mini Market atas nama orang lain dengan nama  kontraktor yang sama dengan dalih yang  mengerjakan pembangunan minimarket di tempat yang lain  dan terdakwa  akan membuatkan kontrak yang sama  atas nama  ABDUL MANAP yang bekerja sama dengan saksi WAHYU SAPUTRA untuk mengerjakan proyek pembangunan mini Market Handy Mart dengan waktu pengerjaan pada tanggal 15 Januari 2024 dan terdakwa  berkata  Kalau pembangunan Mini Market Handy Mart di Cibeureum pengerjaannya jadi diambil oleh saksi WAHYU SAPUTRA, terdakwa  akan memberikan proyek Tambahan pembangunan kontrakan rumah di belakang proyek yang akan dikerjakan  .
  • Bahwa ketika  saksi WAHYU SAPUTRA tertarik untuk bekerja sama dengan terdakwa  untuk memberikan bantuan Biaya  operasional Pencairan Dana , lalu pada tanggal 6 Januari 2024 saksi WAHYU SAPUTRA mentransfer uang sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ENCAS IR  dengan nomor rekening 0540713812 sebagai Tanda Jadi untuk kerja sama pembangunan Mini market Handy Mart.
  • Kemudian pada Senin tanggal 8 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi ABDUL MANAF menanyakan kapan akan menyelesaikan administrasi, ketika itu terdakwa berkata kepada saksi ABDUL MANAF , bahwa SPK sudah dikirim jadi nanti saya selesaikan, sekalian tukeran sisa administrasi dan SPK , kemudian berkata lagi , SPK sudah dikirim kemungkinan besok sudah sampai .
  • Kemudian  pada Selasa  tanggal 9  Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa  menghubungi saksi ABDUL MANAP  untuk memberitahukan bahwa Surat kontrak kerja datang dengan Surat Kontrak atas nama CV.AULIA dan terdakwa mengajak bertemu di Rumah makan Arumsari untuk penandatangan kontrak serta penyerahan SPK sekaligus menyerahkan sisa administrasi.
  • Pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 terdakwa  bertemu kembali dengan saksi WAHYU SAPUTRA , ABDUL MANAP dan UDAY  di Rumah makan Arumsari di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ,  ketika itu terdakwa  menyerahkan surat kontrak kerja No. 0.10/SPKKP/DAP-HE/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang telah ditanda tangan oleh Maryana selaku Direktur Utama PT.DEWANDARU ANGGITA PROPERTY (pihak kesatu), lalu ABDUL MANAP (pihak kedua) menandatangani surat kontrak tersebut  selaku Pemborong Bangunan dari  CV.AULIYA JAYA PRATAMA, setelah selesai penyerahan surat kontrak kerja tersebut ,  saksi Wahyu Saputra menyerahkan uang sisa Dana biaya operasional pencairan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) melalui trasfer ke rekening Bank BCA atas nama IR .ENCAS dengan nomor rekening 0540713812.
  • Bahwa pada kenyataannya pada bulan Januari 2024 tidak ada Proyek pembangunan Mini Market yang bernama HANDY MART dan  uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diterima terdakwa  dari saksi WAHYU SAPUTRA, bukan dipergunakan untuk biaya operasional pencairan dana di Bank  tetapi tanpa seijin pemiliknya telah dipergunakan untuk membayar utang kepada saksi UDAY sebesar Rp.9000.000,-(sembilan juta rupiah) selebihnya sebesar Rp, 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa .
  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi WAHYU SAPUTRA   mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25..000.000,-(dua puluh lima juta  rupiah ).

     -    Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam Pasal   486  KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

Pihak Dipublikasikan Ya