Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2026/PN Tsm Ahmad Sidik, SH 1.ASEP RHOMADHON Bin GUNAWANSYAH
2.EMAN SAHILAN bin TAMSIR (alm)
3.ANDRI VARIANZA Bin AMRIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2410/M.2.16.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP RHOMADHON Bin GUNAWANSYAH[Penahanan]
2EMAN SAHILAN bin TAMSIR (alm)[Penahanan]
3ANDRI VARIANZA Bin AMRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH,  terdakwa 2. EMAN SAHILAN bin TAMSIR (alm) dan terdakwa 3. ANDRI VARIANZA bin AMRIZAL, pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira jam 14.10  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di ruang  ATM Center Asia Plaza Jalan KHZ. Mustofa Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersekutu mencoba mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 , para terdakwa telah berencana dan bersepakat untuk melakukan pencurian uang modus ganjal ATM dengan mempersiapkan alat masing-masing yaitu terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH membawa 34 (tiga puluh empat) buah kartu ATM berbagai bank dan 1 (satu) kotak tusuk gigi, terdakwa 2. EMAN SAHILAN bin TAMSIR membawa 29 (dua puluh sembilan) buah kartu ATM berbagai bank dan 2 (dua) kotak tusuk gigi, sedangkan terdakwa 3. ANDRI VARIANZA bin AMRIZAL membawa 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM berbagai bank dan 1 (satu) buah gergaji besi warna orange berlakban hitam, yang apabila berhasil, uangnya akan dibagi bersama.
  • Bahwa kemudian para terdakwa berangkat dari Palembang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam No.Pol. B 1397 URU nomor rangka MHKV1BA2JDK056591 nomor mesin MC65747 yang disewa atau dirental oleh teman terdakwa 3. ANDRI VARIANZA bin AMRIZAL tujuan ke Jakarta, Bandung dan Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa para terdakwa tiba di Kota Tasikmalaya pada hari Minggu tanggal  5 Juli 2026 menginap di sebuah hotel dan keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira jam 09.00 WIB para terdakwa keluar dari hotel lalu berkeliling didaerah Kota Tasikmalaya sampai menemukan tempat yaitu Mall Asia Plaza Jalan KHZ. Mustofa KelurahanTugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa sekira jam 12.00 WIB, para terdakwa masuk Mall Asia Plaza dan berhenti turun dari mobil di parkiran Asia Plaza lalu bersama-sama masuk ke Mall Asia Plaza istirahat kemudian berkeliling untuk mencari ruang ATM dan setelah menemukan ruang ATM sekira jam 14.00 WIB, terdakwa 2. EMAN SAHILAN bin TAMSIR (alm) masuk ke ruang ATM Center lalu mengganjal lubang mesin kartu ATM Bank Mandiri menggunakan potongan tusuk gigi yang sudah disipakan sebelumnya dan setelah potongan tusuk gigi dipasang para terdakwa menunggu di ruang mesin ATM tersebut.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi korban ABDULLAH memasukan Kartu ATM BNI miliknya ke mesin ATM Bank Mandiri yang sebelumnya lubang mesin kartu ATM nya sudah diganjal tusuk gigi sehingga tidak bisa masuk ke lubang mesin kartu ATM dan pada kesempatan tersebut, terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH menyiapkan kartu ATM BNI serupa dengan milik saksi korban ABDULLAH, lalu mendekati saksi korban berpura-pura untuk membantu dengan harapan apabila saksi korban mau dibantu, terdakwa 1. ASEP RHOMADHIN bin GUNAWANSYAH segera menukarkan Kartu ATM miik saksi korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH, sedangkan terdakwa 2. EMAN SAHILAN bin TAMSIR (alm) memantau gerak gerik saksi korban dan terdakwa 3. ANDRI VARIANZA bin AMRIZAL berpura pura  melakukan transaksi di mesin ATM Center sambil memantau situasi dan melihat PIN kartu ATM yang akan dipijit oleh saksi korban.
  • Bahwa pada saat saksi korban ABDULLAH tidak bisa memasukan kartu ATM nya dan ketika terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH berpura-pura membantunya, saat itu terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH berhasil mengambil kartu ATM BNI milik saksi korban dan menukarnya dengan kartu ATM BNI yang serupa yang sudah disiapkan oleh terdakwa 1. ASEP ROMADHON bin GUNAWASNYAH, namun saksi korban ABDULLAH curiga dengan perbuatan terdakwa 1. ASEP ROMDHON bin GUNAWANSYAH yang telah menukarkan Kartu ATM BNI miliknya karena saksi korban mengenali kartu ATM miliknya, sehingga korban berteriak “ kamu nukar kartu ATM aaya, itu kartu saya, nanti saya lapor security, sehingga terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH mengembalikan kartu ATM milik saksi korban.
  • Bahwa karena perbuatan para terdawa diketahui saksi korban, sehingga para terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan ruang mesin ATM, tetapi tidak lama kemudian terdakwa 1. ASEP RHOMADHON bin GUNAWANSYAH berhasil diamankan oleh petugas security lalu diserahkan ke petugas kepolisian, sedangkan terdakwa 2. EMAN SAHILAN bin TAMSIR (alm) dan terdakwa 3. ANDRI VARIANZA bin AMRIZAL melarikan diri mengendarai mobil menuju arah Garut dan berhasil diamankan oleh saksi MUHAMAD PADLAN FADILAN dan tim anggota Polres Tasikmalaya Kota di daerah Garut.
  • Bahwa para terdakwa tidak berhasil atau tidak selesai melaksanakan atau tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang mengambil uang milik saksi korban ABDULLAH sebesar sekitar Rp. 10,000,000 (sepuluh jita rupiah) yang berada atau tersimpan di rekening bank BNI bukan atas kehedak para terdakwa tetapi karena diketahui saksi korban ABDULLAH pemilik kartu ATM.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 477 huruf g jo. Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya