Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SAHUDI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 03.45 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Januari 2024 di rumah kontrakan sdr. AGUS yang berlamat di Jalan RE Martadinata Kudang Uyah, RT. 003/RW. 016, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil barang yang diambil dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SAHUDI dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 03.45 WIB di rumah kontrakan sdr. AGUS yang berlamat di Jalan RE Martadinata Kudang Uyah, RT. 003/RW. 016, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI sedang berjalan kaki dengan membawa alat berupa kunci Y dan mata astag, kemudian TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI melihat 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi : Z-2107-RI merek Honda tipe D1B02N12L2 A/T, tahun 2019, nomor rangka : MH1JM2123KK449162, nomor mesin : JM21E2427074, warna hitam milik Saksi IKA KRISNAAWATI binti MAMAT yang terparkir di pinggir kontrakan. Kemudian TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI memantau situasi lingkungan kontrakan tersebut dan merasa lingkungan sepi lalu TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI menghampiri sepeda motor tersebut yang ternyata dalam keadaan terkunci stang, lalu TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI merusak kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Y dan mata astag yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI membawa lari sepeda motor tersebut menuju ke daerah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk dijual, selanjutnya TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI menyimpan sepeda motor tersebut di rumah orang tua TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI di daerah Kampung Cipanagon, Desa Linggalaksana, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya hingga sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI telah mengakibatkan kerugian yang dialami Saksi IKA KRISNAAWATI sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau sejumlah dengan harga tersebut.
Bahwa perbuatan TERDAKWA RIYAN alias ATENG bin SUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana |