Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Asep Endang Kuswandi Alias Cobra Bin Alm. Abdul Rohman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 427 /M.2.33/ Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Endang Kuswandi Alias Cobra Bin Alm. Abdul Rohman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa ASEP ENDANG KUSWANDI Alias COBRA Bin ABDUL ROHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di samping toilet pom bensin yang beralamat di Jalan Cisinga Desa Karangsembung Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa bermula pada awal bulan Januari 2025 Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Amang (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi, setelah + 5 (lima) kali pembelian tersebut Sdr. Amang (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah paket banyak untuk dijual kembali dengan menawarkan sistem pembayaran bisa diakhir atau dicicil setelah paket sabu tersebut terjual dengan harga untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran S dari Sdr. Amang (DPO) seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran M seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Amang (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan kembali narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. Amang (DPO) menjawab bahwa barang narkotika jenis tersebut akan di kirim besok berupa maps dimana lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. Amang (DPO) mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mencari sesuai petunjuk foto dan maps dari Sdr. Amang (DPO) kemudian Lokasi tersebut menuju ke 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban merah yang disimpan di samping toilet Pom bensin yang beralamat di Jalan Cisinga Desa Karangsembung Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya. Lalu setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa membawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cicae Rt. 035 Rw. 011 Desa Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa setelah sampai dirumah, Terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. Amang (DPO) dan berisikan 20 (dua puluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berukuran S dan 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berukuran M. Kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan menggunakan sedotan bening bercorak merah untuk narkotika jenis sabu ukuran S serta bungkus Kopi Good Day warna Merah dan Roma Kelapa Warna Merah Putih untuk narkotika jenis sabu ukuran M;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu berukuran S dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berukuran M di sepanjang jalan Manonjaya Kab. Tasikmalaya dengan cara Terdakwa menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut pada tembok atau patok atau gapuran yang berada di pinggir jalan dan memfoto dan menjadikan maps di titik tersebut dengan memberikan keterangan di dalam foto tersebut yang kemudian mengirimkannya kepada seseorang yang sudah memesan atau membeli, lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu ukuran S dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran M di sepanjang jalan Cineam Kab. Tasikmalaya dengan cara menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut pada tembok atau patok atau gapuran yang berada di pinggir jalan;
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual atau mengedarkan narkotika tersebut sebanyak 12 (dua belas) kali paket narkotika jenis sabu ukuran S dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) kali paket narkotika jenis sabu ukuran M dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan adapun keuntungan yang di dapat oleh Terdakwa sebanyak Rp. 50.000 dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah terjual dan dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu ukuran S Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) kotak plastik bening dibalut lakban hitam dan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ukuran M Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) kotak plastik Pink dibalut lakban hitam;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 05.30 WIB Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama dari Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika, kemudian Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama mendekati sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cicae RT. 035 RW. 011 Desa Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya dan mengetuk pintu rumah yang dibukakan oleh ibu Terdakwa lalu Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menjelaskan maksud dan tujuan atas adanya laporan dugaan penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa sambil memperlihatkan Surat Tugas. Lalu Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang beristirahat di kamar tidur rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Rani Nurmayani dan Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menemukan barang bukti  di atas lantai kamar tidur berupa 1 (satu) kotak plastik bening dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan bening bercorak merah, 1 (satu) kotak plastik Pink dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Kopi Good Day warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan hitam, 1 (satu) bungkus Roma Kelapa warna merah putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kapas, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna hijau tosca dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) di dalam saku celana depan kanan Terdakwa. Lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 437/13193.00/2025 tanggal 06 November 2025 telah melakukan penimbangan barang yang diduga narkotika atas nama ASEP ENDANG KUSWANDI Alias COBRA Bin ABDUL ROHMAN (Alm) dengan hasil penimbangan 1 (satu) kotak plastik bening dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan bening bercorak merah dengan total berat netto 1.03 gram, kemudian 1 (satu) kotak plastik Pink dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,21 gram, kemudian 1 (satu) bungkus Kopi Good Day warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan hitam dengan berat netto 0,27 gram, kemudian 1 (satu) bungkus Roma Kelapa warna merah putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kapas dengan berat netto 0,32 gram dengan keseluruhan total berat netto sebesar 1,83 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Nomor Lab: 7108/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Siti Purwaningtyas, S. Sos bahwa barang bukti atas nama ASEP ENDANG KUSWANDI Alias COBRA Bin ABDUL ROHMAN (Alm), berupa:
  • 1 (satu) potongan kemasan kopi "Good Day" berisi 1 (satu) potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,2714 gram, diberi nomor barang bukti 3177/2025/PF;
  • 1 (satu) potongan kemasan biscuit "Roma Kelapa" berisi 1 (satu) lembar kapas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3250 gram, diberi nomor barang bukti 3178/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna puth dengan berat netto 0,2107 gram), diberi nomor barang bukti 3179/2025/PF;
  • (satu) kotak plastik bening dibalut lakban warna hitam berisi 8 (delapan) potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna puth dengan berat -- netto seluruhnya 1,1346 gram, diberi nomor barang bukt 3180/2025/PF;

Dengan Kesimpulan barang bukti nomor: 3177/2025/PF s.d. 3180/2025/PF, berupa kristal warna puth tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa ASEP ENDANG KUSWANDI Alias COBRA Bin ABDUL ROHMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 05.30 WIB bertempat di rumah tepatnya di Dusun Cicae RT. 035 RW. 011 Desa Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 05.30 WIB Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama dari Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika, kemudian Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama mendekati sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cicae RT. 035 RW. 011 Desa Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya dan mengetuk pintu rumah yang dibukakan oleh ibu Terdakwa lalu Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menjelaskan maksud dan tujuan atas adanya laporan dugaan penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa sambil memperlihatkan Surat Tugas. Lalu Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang beristirahat di kamar tidur rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Rani Nurmayani dan Saksi Asep Kuswanto, S.H. dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menemukan barang bukti  di atas lantai kamar tidur berupa 1 (satu) kotak plastik bening dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan bening bercorak merah, 1 (satu) kotak plastik Pink dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Kopi Good Day warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan hitam, 1 (satu) bungkus Roma Kelapa warna merah putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kapas, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna hijau tosca dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) di dalam saku celana depan kanan Terdakwa. Lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 437/13193.00/2025 tanggal 06 November 2025 telah melakukan penimbangan barang yang diduga narkotika atas nama ASEP ENDANG KUSWANDI Alias COBRA Bin ABDUL ROHMAN (Alm) dengan hasil penimbangan 1 (satu) kotak plastik bening dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan bening bercorak merah dengan total berat netto 1.03 gram, kemudian 1 (satu) kotak plastik Pink dibalut lakban hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,21 gram, kemudian 1 (satu) bungkus Kopi Good Day warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus sedotan hitam dengan berat netto 0,27 gram, kemudian 1 (satu) bungkus Roma Kelapa warna merah putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kapas dengan berat netto 0,32 gram dengan keseluruhan total berat netto sebesar 1,83 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Nomor Lab: 7108/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Siti Purwaningtyas, S. Sos bahwa barang bukti atas nama ASEP ENDANG KUSWANDI Alias COBRA Bin ABDUL ROHMAN (Alm), berupa:
  • 1 (satu) potongan kemasan kopi "Good Day" berisi 1 (satu) potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,2714 gram, diberi nomor barang bukti 3177/2025/PF;
  • 1 (satu) potongan kemasan biscuit "Roma Kelapa" berisi 1 (satu) lembar kapas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3250 gram, diberi nomor barang bukti 3178/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna puth dengan berat netto 0,2107 gram), diberi nomor barang bukti 3179/2025/PF;
  • (satu) kotak plastik bening dibalut lakban warna hitam berisi 8 (delapan) potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna puth dengan berat -- netto seluruhnya 1,1346 gram, diberi nomor barang bukt 3180/2025/PF;

Dengan Kesimpulan barang bukti nomor: 3177/2025/PF s.d. 3180/2025/PF, berupa kristal warna puth tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya