PERKARA
Telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran membuang sampah rumah tangga yang dibungkus dalam kantong kresek hitam di lokasi trotoar jalan Brigjen Sutoko Kelurahan Lingga Jaya Mangkubumi, atas perbuatan tersebut, diduga telah melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1e) huruf a Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 08 tentang setiap orang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat tempat lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
|