Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Tsm Dedy Tansah PT.Bank Central Asia Tbk Cabang Utama Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-11032026UOX
Penggugat
NoNama
1Dedy Tansah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denisa AfilianiDedy Tansah
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Central Asia Tbk Cabang Utama Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.528.300.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tergugat  selaku pihak yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan  Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No.: 103/08.05/2024.01, tanggal 16 Oktober 2024;
 
3. Menyatakan Harga Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Tergugat, Sangat Tidak Wajar;  
 
 
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian, sebagai berikut ;  
 
a. Kerugian sebesar Rp. 9.439.650.000,-, dihitung dari Laporan Penilaian Aset Tanah dan Bangunan, tanggal 26 Juni 2024, dengan rincian : 
 
Rp. 31.465.500.000 – Rp. 22.025.850.000
 
b. Kerugian sebesar Rp. 21.088.650.000,-, dihitung dari Harga Pasaran pada bulan Juni 2024, dengan rincian :  
 
Rp. 43.114.500.000 – Rp. 22.025.850.000
 
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan  Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No.: 103/08.05/2024.01, tanggal 16 Oktober 2024, terhadap;  
 
“ Sebidang tanah berikut bangunan-bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.: 401/Kelurahan Tuguraja, luas 2.070 M2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi), terletak di Jalan HZ. Mustofa No.: 300 RT.02 RW.010, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, atas nama DEDY  TANSAH”  
 
 
6. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan hak, terhadap objek Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;  
 
7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh terhadap isi putusan aquo; 
 
8. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak